Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan dua pasien terkonfirmasi positif COVID-19 meninggal dunia bertambah dua orang sehingga kumulatif kematian karena virus tersebut sebanyak 81 orang.

"Dua orang terkonfirmasi COVID-19 meninggal ini, karena adanya penyakit penyerta yang diderita pasien," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Babel, Andi Budi Prayitno di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia mengatakan dua orang pasien COVID-19 meninggal ini merupakan warga Kabupaten Bangka dan Bangka Tengah, maka dengan adanya penambahan ini, maka tingkat "kematian" orang yang terkonfirmasi Covid-19 di Babel berjumlah 81 orang atau berada di angka 1,81 persen.

"Dalam pekan ketiga Januari 2021 kematian orang kategori probable dan terutama suspek COVID-19 mengalami peningkatan yang sangat mengkhawatirkan yakni hampir 200 persen, bila dibandingkan dengan pekan ketiga Desember 2020," ujarnya.

Menurut dia, peningkatan kasus kematian orang terkonfirmasi COVID-19 ini, tentunya sudah pasti menjadi keprihatinan pemerintah daerah. Oleh karena itu sudah sepatutnya situasi ini menjadi perhatian semua pihak dan masyarakat, bahwa COVID-19 nyata dan berisiko membawa kepada kematian.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi berbagai anjuran tentang penerapan protokol kesehatan. Tidak hanya pada penerapan 3M, tetapi juga hal lainnya dalam penanganan COVID-19 termasuk dalam pemulasaran jenazah pasien yang dinyatakan positif terkonfirmasi COVID-19.

"Pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia sampai dengan pemakaman menjadi tanggung jawab Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Satgas COVID-19 serta harus ditangani sesuai dengan Protokol Kesehatan. Hal ini dilakukan demi menghindari penularan yang lebih masif dan penyebaran virus kepada lebih banyak orang," katanya.

Ia meminta pengertian kepada pihak keluarga pasien meninggal dunia akibat COVID-19 untuk mengikuti prosedur yang ada, sembari mengikhlaskan keluarga yang meninggal dunia karena terinfeksi COVIS-19 demi keselamatan dan kebaikan bersama.

"Jangan sampai kejadian penolakan keluarga atau sebagian warga dalam proses pemakaman sesuai prosedur standar (SOP) pemulasaran jenazah pasien COVID-19 kembali terulang. Dan hal ini selain melanggar atau menyalahi prosedur pemulasaran jenazah pasien COBID-19," katanya. 
 

Pewarta: Aprionis

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021