Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengimbau para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengurus izin usaha sebagai tanda legalitas.

"Dengan memiliki izin usaha mikro dan kecil (IUMK) pelaku usaha memiliki legalitas atau kepastian hukum yang nantinya akan membawa keuntungan bagi pelaku usaha itu sendiri," kata Penyuluh Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kabupaten Bangka Barat Ridwan Sho'im Hidayat di Mentok, Babel, Minggu.

Saat ini, untuk mengurus IUMK pelaku usaha bisa melakukan mandiri dengan mendaftar dan memenuhi berbagai syarat dokumen secara dalam jaringan (daring) ke link https://www.oss.go.id/oss/.

"Berdasarkan aturan yang baru, IUMK tidak bisa lagi diterbitkan kantor kecamatan, namun wajib mendaftar langsung ke jaringan tersebut," katanya.

Selain memiliki kepastian hukum, dengan memiliki IUMK diharapkan dapat menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.

Menurut Ridwan, UMKM yang memiliki IUMK juga akan lebih mudah dalam mengurus berbagai keperluan yang berkaitan dengan usaha yang dijalankan, seperti mendapatkan modal usaha, berhak menerima bantuan dari pemerintah dan lembaga pemerintah, mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan, pendampingan pengembangan usaha.

"Mereka juga akan mendapatkan pembinaan, pendataan, fasilitasi akses permodalan, penguatan kelembagaan, pembinaan dan pendampingan teknis, pengembangan kemitraan dengan dunia usaha dan lainnya," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021