Pangkalpinang (Antara Babel) - Sebanyak 4.900 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah memiliki kartu izin usaha mikro kecil (IUMK).
"Kartu IUMK memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan dana pinjaman untuk modal ke bank-bank yang memiliki dana KUR," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Babel, Hasanudin di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan, program IUMK yang sudah berjalan sejak 2015 tersebut merupakan kerja sama dengan kementerian lainnya yakni Kementerian Perdagangan dan Kementerian Dalam Negeri.
"Penyaluran IUMK juga merupakan terobosan untuk menjangkau pemihakan pemerintah kepada para pengusaha kecil hingga ke tingkat daerah," katanya.
Ia menambakan, melalui IUMK pelaku usaha diharapkan mampu berkompetisi menggunakan akses permodalan yang disediakan oleh pemerintah melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Untuk mendapatkan kartu IUMK, pelaku usaha harus datang ke kecamatan untuk mendaftar dan menyerahkan kelengkapan identitas.
"Pembuatan kartu IUMK saat ini bisa diakses di tingkat kecamatan setelah pemkab menerbitkan peraturan tentang pemberian kewenangan penerbitan izin usaha kecil kepada camat. Pembuatan IUMK dipastikan gratis," katanya.