Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, segera menerbitkan surat izin usaha mikro dan kecil (IUMK) guna mempermudah pendataan terhadap jumlah usaha mikro dan kecil yang ada di kota itu.
"Perizinan nantinya akan diberikan oleh camat berdasarkan Peraturan Wali Kota," ujar Kepala Bidang UMKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Pangkalpinang Lalita Tatiana Dewi, Minggu.
Ia mengatakan, surat izin tersebut dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang perizinan usaha mikro dan kecil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian IUMK.
Dikatakannya, ke depan izin usaha tersebut akan diberikan secara gratis untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan sumber daya manusia atau meningkatkan jenis usaha masyarakat.
Menurut dia, izin tersebut belum diberlakukan tahun ini karena harus dilakukan sosialisasi terlebih dulu tentang tata cara pengajuan izin.
"Sebelum mengajukan izin ke camat, harus mendapat surat pengantar dari RT/RW terlebih dahulu," katanya.
Ia mengungkapkan, agar perizinan tersebut bisa segera terlaksana, pihaknya harus menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) dan berkonsultasi ke kementerian mengenai teknis pemberian izin.
"Jika sudah pasti, baru kami sampaikan ke camat. Sebelum itu camat harus menerima pendelegasian terlebih dahulu dari wali kota," katanya.
Ia mengatakan, setiap tahun banyak usaha mikro dan kecil yang tumbuh di Kota Pangkalpinang. Dengan adanya perizinan maka bisa mempermudah Pemkot Pangkalpinang melakukan pendataan sekaligus pemberdayaan agar memiliki daya saimg.
"Kalau dilihat dari pertumbuhannya, untuk tahun 2014 mencapai 350 unit. Target kami UMK setiap tahun tumbuh sebanyak 500 unit," katanya.