Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pendataan atau inventarisir untuk memastikan hak kepilikan aset daerah.

"Pendataan aset diperlukan untuk mengetahui hak kepilihak pemerintah daerah terutama lahan baik yang sudah teregistrasi ataupun yang belum memiliki sertifikat," kata Bupati Bangka Mulkan di Sungailiat, Senin.

Bupati mengakui ada lahan milik pemerintah daerah yang bersinggungan dengan lahan milik anggota masyarakat di Tambang 23 Kelurahan Surya Timur Sungailiat.

"Saya menginginkan agar semua aset daerah baik yang bergerak dan aset tidak bergerak harus didata dengan akurat serta akan mengajukan sertifikat ke BPN jika belum diperkuat dokumen sertifikat," jelas bupati.

Aset daerah kata bupati tersebar disejumlah wilayah kecamatan harus jelas kepastikan kepemilikan dan harus diberi batas atau patok lahan.

"Jangan sampai lahan pemerintah dibiarkan tanpa ada kejelasan kepemilikannya karena dapat mengurangi jumlah kekayaan daerah," jelasnya.

Untuk pemeliharaan aset seperti bangunan kata bupati, harus tetap dipelihara secara rutin oleh masing-masing dinas terkait agar tidak terjadi kerusakaan fisik.

"Bangunan yang dibiarkan begitu lama dan tidak dirawat secara rutin akan mengakibatkan kerusakan dan memakan biaya lebih banyak saat dilakukan perbaikan," ujar bupati.

 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021