Mentok, Bangka Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diminta melakukan pendataan ulang terhadap seluruh aset dan barang milik daerah agar bisa dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami berharap tidak ada lagi tumpang tindih kepemilikan aset yang ada agar bisa dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus pendapatan asli daerah," kata Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Dodhi Putra Alfian di Mentok, Rabu.
Untuk meningkatkan pemahaman dan sistem pendataan aset milik daerah kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Bangka Barat, Kejati Babel bersama Kejaksaan Negeri Bangka Barat menggelar sosialisasi Jaksa Peduli Piutang di Kabupaten Bangka Barat.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian Kejati Babel dan Kejari Bangka Barat terkait permasalahan aset di daerah khususnya Bangka Barat.
Dodhi Putra Alfian mewakili Kajati Babel Aditiawarman mengatakan, sosialisasi bertujuan mendata ulang aset-aset yang masih menjadi perdebatan mengenai kepemilikan selama ini.
"Aset yang ada akan kita sisir agar diketahui secara pasti status kepemilikan lahan. Penyisiran bisa saja sampai ke tingkat desa," katanya.
Ia mencontohkan, tumpang tindih kepemilikan aset Danau Kaolin terjadi di Kabupaten Bangka Tengah yang berbatasan langsung dengan Bangka Selatan.
Menurut dia, trjadinya permasalahan saling klaim terhadap aset tersebut harus segera diselesaikan agar bisa mengoptimalkan peran aset dan membawa manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Kejati Babel akan terus melakukan sosialisasi di seluruh kabupaten untuk tata ulang aset yang ada di kabupaten tersebut, sehingga tidak ada tumpang tindih.
"Ini penting untuk tingkatkan pendapatan daerah, kami juga akan melakukan penagihan PBB mana yang belum dibayar bisa didata lagi per kecamatan," katanya.
Sementara itu, Kajari Bangka Barat Helena Octavianne mengatakan akan membentuk tim penyelamatan aset di Bangka Barat.
"Kami akan kasih 'deadline' ke OPD untuk tunjukan data soal aset-aset itu, bisa saja diselesaikan dengan pola pemutihan. Silakan inventarisisasi data soal aset-aset bermasalah," kata Helena.
Ia juga berjanji untuk memberikan jaminan pola tersebut tidak akan berdampak ke hal-hal lain.
"Kalau ada masalah, silakan minta pendapat hukum ke Kejari Bangka Barat, kami siap bantu selamatkan aset kembali ke tangan yang benar," katanya.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan-Kejati Babel tandatangani kerja sama dan monev Inpres No 21 Tahun 2021
5 jam lalu
Kejati Babel sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru
16 Desember 2024 18:52
Kejati Babel luncurkan sentra posko digital "SPRADIK" percepat penghitungan suara Pilkada 2024
26 November 2024 08:28
Kajati Bangka Belitung ingatkan KPU gunakan anggaran pilkada tepat sasaran
13 November 2024 16:40
PT Timah - Kejati Jabar kerja sama penanganan masalah hukum perdata
24 Oktober 2024 20:22
Tim Gabungan tangkap oknum wartawan online pelaku pemerasan di Pangkalpinang
13 September 2024 16:27
Kejati Babel Terima Penghargaan Juara I Pelayanan Publik Terbaik
12 September 2024 20:01
Kejati Babel tetapkan lima tersangka tipikor pemanfaatan lahan di kota Waringin
27 Agustus 2024 08:49