Pangkalpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat menggelar seminar yang membahas pembaharuan hukum pidana nasional melalui pendekatan deferred prosecution agreement (DPA).
"Pendekatan melalui DPA merupakan wujud pembaharuan hukum pidana nasional," kata Kepala Kejati Kepulauan Babel Sila H. Pulungan saat membuka seminar nasional di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan seminar nasional bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam penanganan perkara pidana ini, sebagai rangkaian memperingati Hari Lahir Kejaksaan Ke-80 untuk mendukung perubahan pembaharuan hukum pidana nasional.
"Mekanisme perubahan hukum pidana ini diproyeksikan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum khususnya dalam perkara pidana korporasi," ujarnya.
Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel Fery Afriyanto mengatakan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan dan pembaruan hukum pidana di Indonesia.
"Kami berharap setelah kegiatan seminar ini, para peserta yang hadir terutama para mahasiswa dapat memahami dan nantinya dapat memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan dan pembaruan hukum pidana di Indonesia," tuturnya.
Ia menegaskan Pemprov Kepulauan Babel berkomitmen penuh dalam mendukung penegakan hukum pidana yang tidak semata bersifat represif, tetapi juga mengedepankan pendekatan restoratif demi terciptanya keadilan yang berimbang dan berkelanjutan.
"Pemprov selalu siap dan tentunya berkomitmen penuh mendukung penegakan hukum pidana yang tidak semata bersifat represif, tetapi juga mengedepankan pendekatan restoratif demi terciptanya keadilan yang berimbang dan berkelanjutan," katanya.
Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Artha Theresia sebagai pembicara menyampaikan pandangannya terkait peran peradilan dalam Follow The Asset dan Follow The Money, yang pada pokoknya, pengadilan dapat memberikan otorisasi akses dokumen rekening dan transaksi, serta penyitaan.
