Jakarta (Antara Babel) - Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama menolak
kehadiran ahli hukum pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul
Chair Ramadhan untuk memberikan keterangan dalam lanjutan sidang Ahok
karena diduga mempunyai konflik kepentingan.
"Ahli ini punya conflict of interest
dan telah menyatakan pendapatnya dalam surat terbuka kebencian terhadap
terdakwa ini. Jika majelis memperkenankan kami untuk sedikit saja
membaca untuk memperkuat argumentasi kami," kata salah satu anggota tim
kuasa hukum Ahok dalam persidangan Ahok di Auditorium Kementerian
Pertanian, Jakarta, Selasa.
Berikut surat terbuka Abdul Chair Ramadhan yang dibacakan salah anggota tim kuasa hukum Ahok dalam persidangan.
"Kepada
para penasihat hukum Ahok hendaknya Anda semua bertaubat karena jika
Anda masih membela Ahok sebagai terdakwa penodaan agama, maka menurut
syariat Islam Anda memiliki kualifikasi sama dengan Ahok. Takutlah
kalian akan sulitnya menghadapi sakaratul maut, siksa azab kubur dan
menghadapi siksa sidang akherat atas segala apa yang kalian lakukan
selama ini. Biarlah para penasihat hukum yang non muslim yang melakukan
pembelaan terhadap Ahok".
Surat terbuka itu, menurut tim kuasa
hukum Ahok berasal dari salah satu laman website dengan judul Surat
Terbuka "Tanggapan dan Bantahan Atas Permintaan Maaf Ahok" tertanggal 1
Februari 2017.
"Kami tidak punya alasan lagi menanyai ahli karena
telah menyatakan lebih awal kebenciannya," kata salah satu anggota tim
kuasa hukum Ahok.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto pun menanyakan kepada ahli Abdul Chair terkait surat terbuka itu.
"Apakah betul saudara pernah membuat surat tersebut?," tanya Dwiarso.
"Benar
itu pendapat saya pribadi. Saya menambahkan terkait surat pernyataan
saya, itu adalah pandangan pribadi, tidak melibatkan atau tidak terkait
dengan keterangan ahli. Hak saya untuk menyampaikan suatu kebenaran
sesuai dengan agama yang saya yakini," kata Abdul Chair.
Abdul
Chair pun menegaskan agar keterangan ahli-ahli dari MUI yang ditolak
oleh penasehat hukum tidak diperbolehkan dikutip kuasa hukum Ahok dalam
pledoi.
Pada sidang-sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok
selalu menolak atas kehadiran baik saksi maupun ahli dari MUI yang
dihadirkan JPU sehingga mereka enggan bertanya kepada saksi atau ahli
itu dalam persidangan.
Berita Terkait
Disinformasi! Video PDIP usung Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024
28 Agustus 2024 21:54
Megawati minta Ahok tak banyak nyerocos ke publik
26 Agustus 2024 16:21
Ahok: PDIP tak mungkin usung Anies maju Pilkada Jakarta 2024
14 Agustus 2024 19:45
Deretan hoaks bagi-bagi hadiah uang di medsos, mulai Raffi Ahmad hingga Elon Musk
7 Agustus 2024 08:24
Megawati lantik Ganjar dan Ahok jadi pengurus DPP PDI Perjuangan
5 Juli 2024 13:32
Anies-Ahok menyatu cegah polarisasi Pilkada DKI Jakarta
12 Mei 2024 09:37
Erick Thohir hormati keputusan Ahok mundur dari Pertamina
3 Februari 2024 19:37
Ahok mundur dari Pertamina, Ganjar: Saya terima kasih
3 Februari 2024 17:30