Jakarta (Antara Babel) - Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama menolak kehadiran ahli hukum pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Chair Ramadhan untuk memberikan keterangan dalam lanjutan sidang Ahok karena diduga mempunyai konflik kepentingan.
"Ahli ini punya conflict of interest dan telah menyatakan pendapatnya dalam surat terbuka kebencian terhadap terdakwa ini. Jika majelis memperkenankan kami untuk sedikit saja membaca untuk memperkuat argumentasi kami," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok dalam persidangan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Berikut surat terbuka Abdul Chair Ramadhan yang dibacakan salah anggota tim kuasa hukum Ahok dalam persidangan.
"Kepada para penasihat hukum Ahok hendaknya Anda semua bertaubat karena jika Anda masih membela Ahok sebagai terdakwa penodaan agama, maka menurut syariat Islam Anda memiliki kualifikasi sama dengan Ahok. Takutlah kalian akan sulitnya menghadapi sakaratul maut, siksa azab kubur dan menghadapi siksa sidang akherat atas segala apa yang kalian lakukan selama ini. Biarlah para penasihat hukum yang non muslim yang melakukan pembelaan terhadap Ahok".
Surat terbuka itu, menurut tim kuasa hukum Ahok berasal dari salah satu laman website dengan judul Surat Terbuka "Tanggapan dan Bantahan Atas Permintaan Maaf Ahok" tertanggal 1 Februari 2017.
"Kami tidak punya alasan lagi menanyai ahli karena telah menyatakan lebih awal kebenciannya," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto pun menanyakan kepada ahli Abdul Chair terkait surat terbuka itu.
"Apakah betul saudara pernah membuat surat tersebut?," tanya Dwiarso.
"Benar itu pendapat saya pribadi. Saya menambahkan terkait surat pernyataan saya, itu adalah pandangan pribadi, tidak melibatkan atau tidak terkait dengan keterangan ahli. Hak saya untuk menyampaikan suatu kebenaran sesuai dengan agama yang saya yakini," kata Abdul Chair.
Abdul Chair pun menegaskan agar keterangan ahli-ahli dari MUI yang ditolak oleh penasehat hukum tidak diperbolehkan dikutip kuasa hukum Ahok dalam pledoi.
Pada sidang-sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok selalu menolak atas kehadiran baik saksi maupun ahli dari MUI yang dihadirkan JPU sehingga mereka enggan bertanya kepada saksi atau ahli itu dalam persidangan.