Pangkalpinang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana kesehatan dengan tersangka dokter berinisial dr. RSA telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan kelengkapan berkas tersebut yang ditetapkan pada 27 Oktober 2025.
“Benar, berkas perkara (dr. RSA) sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Babel pada 27 Oktober lalu,” kata Fauzan di Mapolda Babel, Senin (3/11/2025) sore.
Dengan status kelengkapan itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Babel akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Babel sebagai bagian dari tahap dua proses penyidikan.
“Informasinya, dalam waktu dekat penyidik Ditreskrimsus akan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke Kejati Babel,” ujarnya.
Kasus yang menjerat dr. RSA bermula dari laporan dugaan tindak pidana kesehatan dalam penanganan medis pasien di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, yang berujung pada kematian pasien.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah pihak, penyidik menetapkan dr. RSA sebagai tersangka pada pertengahan Juni 2025, setelah ditemukan bukti yang dinilai cukup untuk menjeratnya secara hukum.
