Pangkalpinang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi menaikkan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat ke tahap penyidikan.
Meski telah naik status, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah tersebut.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah di Pangkalpinang, Selasa, mengatakan peningkatan status dilakukan sebagai bagian dari penguatan proses penegakan hukum.
“Informasi yang kami terima, kasus dana hibah KONI Bangka Barat sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyidikan dilakukan untuk memperdalam pengumpulan bukti serta mengidentifikasi pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan anggaran hibah tahun 2020–2024 itu.
Baca juga: Polda Babel usut dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka Barat, Rp189 juta disetorkan ke kas daerah
Menurut Fauzan, hingga kini penyidik telah memeriksa 65 saksi. Pemeriksaan diperkirakan masih akan bertambah seiring pendalaman perkara.
“Kemungkinan akan ada saksi lain yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya.
Selain langkah penindakan, penyidik juga melakukan upaya pemulihan kerugian negara. Hingga saat ini, penyidik telah menerima pengembalian dana sebesar Rp119 juta yang kemudian disita sebagai barang bukti.
“Upaya pemulihan dan penegakan hukum akan terus menjadi prioritas agar kasus ini semakin terang dan dapat segera ditetapkan tersangkanya,” tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit III Tipidkor telah melakukan penyelidikan sejak awal November setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
