Pangkalpinang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menjemput paksa seorang tersangka berinisial AA dalam kasus dugaan tindak pidana praktik akuntan publik ilegal atau “akuntan bodong”.

“Benar, kami dari Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung telah melakukan upaya paksa berupa penjemputan terhadap tersangka AA di kediamannya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (2/5),” kata Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Nanang Haryoni melalui Kanit Fismondev, AKP Husni Apriyansah di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan penjemputan paksa dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik sehingga dinilai menghambat proses penyidikan.

Menurut dia, upaya penjemputan paksa dilakukan tim Subdit II Fismondev pada 20 Mei 2026 berdasarkan surat perintah membawa tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini tersangka sudah resmi kami tahan selama 20 hari, terhitung mulai 20 Mei hingga 8 Juni 2026,” ujarnya.

AKP Husni menjelaskan tersangka dijerat Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat hingga enam tahun.

Ia mengungkapkan kasus tersebut bermula dari sengketa kepemilikan aset usaha tambak udang antara Frida Gunadi dan Surya Dharma pada Februari 2025.

Dalam perkara itu, kata dia, pihak pelapor mendatangi sebuah kantor hukum AK Law Firm untuk meminta pendampingan hukum terkait sengketa tersebut. Selanjutnya, dilakukan inisiasi audit keuangan dengan menunjuk tersangka AA sebagai auditor.

“Namun berdasarkan fakta penyidikan, saudara AA bukan merupakan akuntan publik maupun auditor yang terdaftar secara sah,” katanya.

Penyidik juga menemukan bahwa tersangka tidak memiliki lisensi auditor dan tidak terdaftar sebagai anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

Selain itu, kantor akuntan publik yang namanya dicatut dalam laporan audit disebut tidak pernah menugaskan tersangka untuk melakukan audit.

“Dalam laporan hasil audit itu juga ditemukan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pimpinan kantor akuntan publik cabang Bogor,” ujarnya.

Akibat laporan audit tersebut, pelapor disebut mengalami kerugian, namun penyidik masih mendalami nilai kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.



Pewarta: Try M Hardi
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026