Pangkalpinang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat periode 2020–2025.
Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan penyelidikan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolda Babel, Rabu (5/11).
“Benar, saat ini Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana hibah di KONI Bangka Barat,” kata Fauzan.
Menurut dia, penyelidikan sudah dilakukan sejak April 2025. Dari hasil penelusuran, ditemukan indikasi penggunaan anggaran hibah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Temuan tersebut diperkuat hasil audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten Bangka Barat.
“Baik hasil penyelidikan kami maupun audit Inspektorat menunjukkan adanya penggunaan dana hibah yang terindikasi merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Fauzan menyebut, jumlah pasti kerugian negara belum dapat diungkapkan karena kasus masih dalam tahap penyelidikan. Namun, pihak kepolisian bersama Inspektorat Bangka Barat telah melakukan langkah pemulihan dengan menyetorkan dana ke kas daerah.
“Informasinya, sudah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar kurang lebih Rp189 juta sebagai upaya pemulihan keuangan negara,” katanya.
Ia menegaskan, selain langkah pemulihan, penyidik akan terus melakukan penegakan hukum terhadap penggunaan anggaran lain yang terindikasi menimbulkan kerugian negara.
“Kami akan menindaklanjuti dan menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Fauzan.
