Pangkalpinang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan tersangka berinisial dr. RSA beserta berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis (20/11).
Pelimpahan (tahap II) dilakukan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait penanganan medis yang diduga mengandung unsur kealpaan hingga menyebabkan kematian seorang pasien di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang dinyatakan lengkap atau P21 pada 27 Oktober 2025.
Tersangka digiring penyidik keluar Gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 13.00 WIB sebelum dibawa ke Kejati Babel untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel AKBP M. Iqbal Surbakti mengatakan pelimpahan dilakukan setelah seluruh unsur yang diminta jaksa telah terpenuhi.
“Hari ini kita laksanakan tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya penuntut umum akan melaksanakan proses penuntutan dan persidangan,” ujar Iqbal dalam keterangan resmi yang diterima di Pangkalpinang, Kamis.
Sebelumnya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel telah merampungkan kelengkapan berkas perkara yang menyeret seorang dokter berinisial dr. RSA di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Berkas perkara dari kasus itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Babel pada 27 Oktober lalu.
Tersangka dr. RSA sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang cukup pada pertengahan Juni 2025 lalu.
