Pangkalpinang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) menyebutkan motif PAT (36) menyebarkan konten video asusila di media sosial karena merasa sakit hati.

"Sakit hati dan merasa dikhianati oleh korban menjadi faktor yang menyebabkan pelaku melakukan tindakan tersebut, sehingga memutuskan hubungan mereka," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol. Fauzan Sukmawasnyah, dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengungkapkan, kronologis awal perkenalan keduanya yang diketahui berawal dari media sosial Facebook (FB) pada awal tahun 2024 silam.

Dari perkenalan itu, tersangka dan korban melanjutkan menjalin hubungan asmara hingga akhirnya kandas pada Maret 2025. 

“Keduanya sudah beberapa kali bertemu, baik di Pulau Bangka ataupun di luar Bangka. Video (asusila) itu direkam diam-diam saat bertemu di Bangka,” ungkap Fauzan.

“Selanjutnya pada Maret, tersangka dan korban putus. Tersangka sakit hati, rekaman itu kemudian di sebar di medsos,” sambungnya. 

Usai mengetahui videonya disebar ke medsos, korban melapor ke Polda Babel pada 11 April 2025. Atas laporan itu, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi tersangka PAT di daerah Banggai, Sulawesi Tengah. 

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, keberadaan pelaku terlacak di daerah Banggai. Tersangka kemudian diamankan oleh Resmob Polres Banggai,” sebutnya. 

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Babel amankan pelaku penyebaran konten asusila di medsos

Sebelumnya, Subdit V Ditreskrimsus Polda Babel berhasil mengamankan seorang pria berinisial PAT (36) usai dilaporkan menyebarkan video asusila orang lain di media sosial.

Tersangka diamankan di wilayah Banggai Sulteng pada Jumat (21/11/25) malam dan langsung dijemput oleh Tim Subdit V Siber di Makassar kemudian dibawa ke Pangkalpinang.



Pewarta: Try M Hardi
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026