Pangkalpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani bersama Kejaksaan Tinggi dan Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Babel menandatangani nota kesepakatan penanganan masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), guna mewujudkan pemerintahan transparan dan akuntabel.
"Kita berharap kerja sama ini, setiap kebijakan yang kita ambil tidak hanya tepat sasaran tetapi juga tepat secara hukum,” kata Hidayat Arsani usai menandatangani nota kesepakatan penanganan masalah hukum perdata dan TUN di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan penandatanganan nota kesepakatan penanganan masalah hukum perdata dan TUN yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejati Kepulauan Babel Sila Haholongan dan Kepala Kanwil Kementerian Hukum Babel Johan Manurung ini menjadi payung pendampingan hukum bagi pemerintah provinsi.
"Ini menjadi payung hukum bagi pemerintah provinsi, baik berupa pertimbangan, bantuan maupun tindakan hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan berlaku," katanya.
Menurut dia sinergi ini tidak hanya sebagai payung hukum tetapi juga dapat meminimalisasi potensi kerugian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Semoga kerja sama ini membawa manfaat besar bagi kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta menjadi bagian dari upaya kita bersama mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berintegritas,” katanya.
Kepala Kejati Kepulauan Babel Sila Haholongan menegaskan Kejati Kepulauan Babel siap memberikan pendampingan penanganan masalah hukum perdata dan TUN di lingkungan pemerintah provinsi ini.
"Kita berharap dengan adanya sinergi ini dapat menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel untuk mendorong pembangunan dan perekonomian di daerah ini," katanya.
Kegiatan penandatanganan nota kesepakatan penanganan masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) ini dihadiri para Asisten, Staf Ahli, kepala OPD, serta para Kepala UPT Samsat se-Kepulauan Babel.
