Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai sekitar Rp150 juta yang terjadi di Kecamatan Tempilang.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima Polsek Tempilang dan ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial Ma alias Li (34) warga Desa Airlintang," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah di Mentok, Kamis.
Ia menjelaskan pelaku merupakan orang dekat korban yang melakukan pencurian dengan cara mengambil uang milik korban secara berulang dengan total kerugian mencapai Rp150 juta.
Kronologi kejadian tersebut berawal dari kecurigaan orang tua pelapor bernama Gunawan yang merasa kehilangan uang tunai Rp150 juta yang disimpan dalam koper dan diletakkan di bawah tempat tidur.
"Korban merasa mulai uang simpanannya berkurang sejak 21 Desember 2020 dan baru melaporkannya beberapa hari lalu yang langsung ditindaklanjuti personel Polsek Tempilang dengan penyelidikan," katanya.
Menurut Kapolsek Tempilang Ipda Mulia Renaldi, penyelidikan personel dan pengumpulan data mengerucut kepada seorang pelaku yang langsung dilakukan penangkapan.
Polisi selanjutnya menangkap pelaku berinisial Ma Alias Li (34) di rumahnya pada Rabu (3/2).
"Dari penangkapan itu pelaku mengakui perbuatannya," katanya.
Menurut pengakuan pelaku, pelaku mengambil uang milik korban secara berulang dengan berpura-pura bersilaturahim ke rumah korban dan mengantarkan makanan.
Uang hasil curian itu digunakan pelaku untuk modal usaha jualan di warung dan untuk membeli beberapa perhiasan, jam tangan, telepon seluler dan barang pangan lainnya.
Barang bukti yang berhasil ditemukan polisi dan selanjutnya disita, berupa satu buah kalung perak, gelang kaki perak, gelang tangan perak, dua buah anting-anting, cincin perak, jam tangan merk Swiss Army warna perak, telepon seluler merk Samsung warna hitam, 11 helai baju, dan sejumlah barang-barang sembako.
"Saat ini pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan barang bukti kami sita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima Polsek Tempilang dan ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial Ma alias Li (34) warga Desa Airlintang," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah di Mentok, Kamis.
Ia menjelaskan pelaku merupakan orang dekat korban yang melakukan pencurian dengan cara mengambil uang milik korban secara berulang dengan total kerugian mencapai Rp150 juta.
Kronologi kejadian tersebut berawal dari kecurigaan orang tua pelapor bernama Gunawan yang merasa kehilangan uang tunai Rp150 juta yang disimpan dalam koper dan diletakkan di bawah tempat tidur.
"Korban merasa mulai uang simpanannya berkurang sejak 21 Desember 2020 dan baru melaporkannya beberapa hari lalu yang langsung ditindaklanjuti personel Polsek Tempilang dengan penyelidikan," katanya.
Menurut Kapolsek Tempilang Ipda Mulia Renaldi, penyelidikan personel dan pengumpulan data mengerucut kepada seorang pelaku yang langsung dilakukan penangkapan.
Polisi selanjutnya menangkap pelaku berinisial Ma Alias Li (34) di rumahnya pada Rabu (3/2).
"Dari penangkapan itu pelaku mengakui perbuatannya," katanya.
Menurut pengakuan pelaku, pelaku mengambil uang milik korban secara berulang dengan berpura-pura bersilaturahim ke rumah korban dan mengantarkan makanan.
Uang hasil curian itu digunakan pelaku untuk modal usaha jualan di warung dan untuk membeli beberapa perhiasan, jam tangan, telepon seluler dan barang pangan lainnya.
Barang bukti yang berhasil ditemukan polisi dan selanjutnya disita, berupa satu buah kalung perak, gelang kaki perak, gelang tangan perak, dua buah anting-anting, cincin perak, jam tangan merk Swiss Army warna perak, telepon seluler merk Samsung warna hitam, 11 helai baju, dan sejumlah barang-barang sembako.
"Saat ini pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan barang bukti kami sita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021