Kasus pencurian dengan kekerasan sadis yang terjadi di Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, terungkap bahwa pelaku IB dan FA serta korban Awan Hamzah (30) merupakan penyuka sesama jenis.

Salah satu pelaku Inisial IB (20) waga Desa Aik Mual mengatakan, dirinya tega menghabisi nyawa korban dengan silet bersama pelaku FA (17) warga Desa Jago tersebut, karena sakit hati. 

"Saya kesal, tidak pernah direncanakan untuk membunuh korban," ujarnya kepada wartawan saat pers rilis di halaman Polres Lombok Tengah, Kamis.

Di hadapan Kapolres Lombok Tengah dan Kasatreskrim ia menjelaskan, bahwa korban merupakan bencong dan suka kepada dirinya. 

Kemudian korban berjanji akan memberikan uang dan rokok, kalau mau disodomi. Namun, pelaku IB tidak mau dan mengajak pelaku FA untuk melakukan sodomi dengan korban di rumahnya.

"Saya tidak mau, kemudian saya mengajak pelaku FA untuk melakukan sodomi dengan korban," jelasnya. 

Baca juga: Dua pelaku pembunuhan berencana di Lombok terancam hukuman seumur hidup

Baca juga: Polisi selidiki kasus pembunuhan satu keluarga

Sebelum kejadian, dirinya disuruh membeli bahan kue sama korban dan silet serta minuman. Pada malam hari itu para pelaku dan korban sempat membuat kue sambil minum. Namun uang yang dijanjikan pelaku tidak diberikan,  sehingga para pelaku kesal dan langsung membekap korban dan memotong lehernya dengan silet. 

"Pakai silet saya gorok lehernya," katanya. 

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho mengatakan,  pelaku curas yang terjadi di Desa Bujak dengan korban Awan Hamzan yang ditemukan tewas bersimbah darah dan leher luka sayat tersebut telah berhasil ditangkap. Kedua pelaku yang masih remaja itu ditangkap di wilayah Desa Kuta, Kecamatan Pujut. 

"Terduga pelaku yakni inisial IB (20) warga Desa Aik Mual Kecamatan Praya Tengah dan IF (17) warga Desa Jago Kecamatan Praya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/1).

Selain berhasil mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil curian berupa uang, rokok, kue, silet, HP dan sepeda motor. 

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman paling lama seumur hidup," jelasnya. 

"Motif pelaku ingin menguasai harta korban dan dipengaruhi miras. Kita masih lakukan pemeriksaan," katanya saat didampingi Kasatreskrim Polres Lombok Tengah.
 

Pewarta: Akhyar Rosidi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021