Jakarta (ANTARA) - TNI Angkatan Laut tidak menepis dugaan rudapaksa atau kekerasan seksual oleh oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran sebelum menghabisi nyawa korban seorang jurnalis bernama Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Saat rekonstruksi, kami tidak berniat menghilangkan kejadian-kejadian yang mungkin ada dugaan rudapaksa," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) TNI I.M. Wira Hady AWM dalam konferensi pers pembunuhan jurnalis di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa.
Kadispenal mengemukakan bahwa saat rekonstruksi tidak menampilkan adegan rudapaksa. Akan tetapi, dugaan ini tidak dihilangkan, tetapi masih diproses.
Dikatakan pula bahwa dugaan rudapaksa ini akan dibuktikan saat persidangan. Namun, belum bisa disampaikan saat ini karena konferensi pers ini fokus pada tindak pidana paling tinggi, yakni menghilangkan nyawa korban.
"Bukti pembunuhan diserahkan pada hari ini kepada Oditurat Militer (Odmil). Namun, untuk bukti dugaan rudapaksa belum bisa diserahkan hari ini karena temuan sperma masih diuji di laboratorium forensik. Kami masih menunggu, hasilnya nanti menyusul," ujarnya.
Selain itu, kata Laksma TNI Wira, bukti digital forensik juga akan menyusul karena membutuhkan waktu yang cukup agar bukti tersebut akurat sebagai pertimbangan saat di persidangan nanti.
Oleh karena itu, dia meminta publik bersabar terhadap alat bukti forensik yang nantinya dapat mengungkap dugaan rudapaksa yang dilakukan tersangka Jumran sebelum menghabisi nyawa korban Juwita.
"Apa yang telah dilakukan penyidik agar segera memberikan gambaran secara jelas dan nyata bahwa TNI AL serius menyelesaikan perkara ini," tuturnya.
Laksma TNI Wira juga menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih kepada keluarga korban, pengacara, dan khususnya awak media yang terus mengawal hingga berita pembunuhan ini sampai ke khalayak.
Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin pada hari ini telah menyerahkan tersangka pembunuhan, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.

Diketahui bahwa korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru. Jurnalis tersebut telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Pembunuhan terjadi pada tanggal 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Transgunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 Wita.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.