Jajaran Kepolisian Resort Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus seorang pelaku penganiayaan berinisial SW (25) warga Dusun Air Ketul RT 022 Desa Payung Kecamatan Payung pada Sabtu (6/2) sekitar pukul 23.30 Wib.

"Pelaku berhasil diringkus saat dalam perjalanan menggunakan sepeda motor ke Desa Payung," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto di Toboali, Minggu (7/2).

Disampaikannya peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Sabtu(6/2) sekitar pukul 23.00 wib di rumah Tino Dusun Air Ketul Desa Payung itu menyebabkan korban atas nama Maulana Mahmud Aq Qubro (20) warga Jalan Batin Tikal RT/RW 004/002 Desa Payung mengalami luka di bagian leher sebelah kiri.

"Waktu itu korban dan pelaku sedang duduk di teras rumah Dino lalu terjadi perdebatan pembicaraan tentang perempuan karena emosi pelaku masuk ke rumah lalu mengambil parang dan melukai korban," katanya.

Menurut Agus pelaku dan korban sama-sama dalam pengaruh minuman keras dan berbicara dengan nada emosi hingga terjadi penganiayaan terhadap korban.

"Korban langsung pulang ke Desa Payung dan langsung melaporkan kejadian itu kepada orang tua lalu ke pihak kepolisian Sektor Payung," katanya.

Dirinya menjelaskan saat ini.pelaku dan barang bukti sebilah parang sudah diamankan di Polsek Payung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama selama lima Tahun," kata dia.

Pewarta: Juniardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021