Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di tiga desa/kelurahan yang mengalami peningkatan kasus penyebaran COVID-19 di daerah itu.
"Saat ini, kita memberlakukan PPKM di Desa Bencah, Delas, dan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Kelurahan Sinar Baru," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel Andi Budi Prayitno di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan penerapan PPKM skala mikro di tiga desa dan kelurahan, yaitu Desa Bencah, Desa Delas Kabupaten Bangka Selatan dan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kelurahan Sinar Baru, Kabupaten Bangka, guna merespon kasus COVID-19 pada klaster desa/kampung, klaster perumahan, dan klaster pesantren yang mengalami peningkatan signiifikan.
"Kasus COVID-19 di tiga desa tersebut sudah cukup mengkhawatirkan, sehingga perlu langka dan gerak cepat untuk menekan penyebarannya," ujarnya.
Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di Bangka Belitung bertambah 108 orang
Menurut dia, langkah taktis tersebut dilakukan sebagai upaya pengendalian, pemantauan, dan evaluasi penanganan COVID-19 sehingga COVID-19 tidak menyebar dan meluas, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 3 Februari 2021 tentang perlunya PPKM berskala mikro yang diterapkan mulai dari tingkat RT/RW, dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2021 tertanggal 12 Februari 2021 tentang Ketentuan Pembentukan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Tingkat Desa/Kelurahan.
"PPKM mikro ini merupakan penguatan kapasitas dari 'Kampung Tangguh' --yang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sendiri bernama 'Kampung Tegep Mandiri'-- yang selama pandemi COVID-19 ini sudah berjalan, namun masih belum diimplementasikan dengan optimal, seperti halnya keberadaan dan peran Posko COVID-19 desa/kelurahan," katanya.
Ia menambahkan PPKM mikro ini juga sebagai upaya memperbaiki kesiapsiagaan dan strategi penanggulangan COVID-19 di tingkat hulu.
"Melalui PPKM mikro, setiap desa/kelurahan didorong untuk mendirikan dan mengaktifkan Posko Tanggap COVID-19 yang berperan sebagai pendamping tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan (puskesmas/Dinas Kesehatan) serta petugas surveilans dan tim pelacak penyebaran COVID-19," ujarnya.
Selain itu, Posko COVID-19 yang dibentuk menjadi tempat/lokasi terpusat bagi perangkat pelaksana yang terdiri atas unsur kepala desa/lurah, ketua RT, RW, satlinmas, bhabinsa, bhabinkamtibmas, tenaga kesehatan, tokoh agama dan lain-lainnya, untuk melakukan koordinasi, perencanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penanganan COVID-19 yang dilakukan melalui fungsi-fungsinya.
"Di posko inilah pengawasan dan pemantauan secara terpadu dilakukan, termasuk suplai dan distribusi makanan ataupun obat-obatan/suplemen/multivitamin, dan lain-lainnya bagi warga setempat yang sedang menjalani isolasi mandiri," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Saat ini, kita memberlakukan PPKM di Desa Bencah, Delas, dan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Kelurahan Sinar Baru," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel Andi Budi Prayitno di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan penerapan PPKM skala mikro di tiga desa dan kelurahan, yaitu Desa Bencah, Desa Delas Kabupaten Bangka Selatan dan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kelurahan Sinar Baru, Kabupaten Bangka, guna merespon kasus COVID-19 pada klaster desa/kampung, klaster perumahan, dan klaster pesantren yang mengalami peningkatan signiifikan.
"Kasus COVID-19 di tiga desa tersebut sudah cukup mengkhawatirkan, sehingga perlu langka dan gerak cepat untuk menekan penyebarannya," ujarnya.
Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di Bangka Belitung bertambah 108 orang
Menurut dia, langkah taktis tersebut dilakukan sebagai upaya pengendalian, pemantauan, dan evaluasi penanganan COVID-19 sehingga COVID-19 tidak menyebar dan meluas, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 3 Februari 2021 tentang perlunya PPKM berskala mikro yang diterapkan mulai dari tingkat RT/RW, dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2021 tertanggal 12 Februari 2021 tentang Ketentuan Pembentukan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Tingkat Desa/Kelurahan.
"PPKM mikro ini merupakan penguatan kapasitas dari 'Kampung Tangguh' --yang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sendiri bernama 'Kampung Tegep Mandiri'-- yang selama pandemi COVID-19 ini sudah berjalan, namun masih belum diimplementasikan dengan optimal, seperti halnya keberadaan dan peran Posko COVID-19 desa/kelurahan," katanya.
Ia menambahkan PPKM mikro ini juga sebagai upaya memperbaiki kesiapsiagaan dan strategi penanggulangan COVID-19 di tingkat hulu.
"Melalui PPKM mikro, setiap desa/kelurahan didorong untuk mendirikan dan mengaktifkan Posko Tanggap COVID-19 yang berperan sebagai pendamping tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan (puskesmas/Dinas Kesehatan) serta petugas surveilans dan tim pelacak penyebaran COVID-19," ujarnya.
Selain itu, Posko COVID-19 yang dibentuk menjadi tempat/lokasi terpusat bagi perangkat pelaksana yang terdiri atas unsur kepala desa/lurah, ketua RT, RW, satlinmas, bhabinsa, bhabinkamtibmas, tenaga kesehatan, tokoh agama dan lain-lainnya, untuk melakukan koordinasi, perencanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penanganan COVID-19 yang dilakukan melalui fungsi-fungsinya.
"Di posko inilah pengawasan dan pemantauan secara terpadu dilakukan, termasuk suplai dan distribusi makanan ataupun obat-obatan/suplemen/multivitamin, dan lain-lainnya bagi warga setempat yang sedang menjalani isolasi mandiri," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021