Koba (Antara Babel) - Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Asnaedi mengingatkan pegawainya tidak melakukan praktik pungutan liar kepada warga yang mengurus sertifikat tanah.

"Jangan ada pegawai BPN yang melakukan praktik pungli karena tidak ada pungutan dalam mengurus sertifikat tanah," ujarnya di Koba, Kamis.

Ia menjelaskan jika ada warga yang membayar uang untuk pembuatan sertifikat dalam jumlah tidak wajar dan membawa-bawa nama BPN maka silakan ditelusuri kebenarannya ke BPN.

"Kalau ada warga yang mengeluh membuat sertifikat tanah harus bayar mahal, maka datang ke kami biar kami jelaskan berapa sebenarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk penerbitan sertifikat," ujarnya.

Ia menjelaskan biaya pembuatan sertifikat tanah itu disampaikan kepada masyarakat secara transparan dan bahkan dipajang di ruang tunggu kantor.

"Ini kami lakukan sebagai bentuk pelayanan terbuka kepada masyarakat, kalau dalam praktiknya warga harus bayar secara tidak wajar maka itu bukan dari BPN karena dari kami sudah ada standar biayanya," ujarnya.

Ia meminta kepada masyarakat yang mengurus sertifikat tanah sebaiknya datang langsung ke BPN atau jangan melalui perantara.

"Supaya lebih tahu berapa biaya pembuatan sertifikat, sebaiknya warga datang langsung ke kantor BPN," ujarnya.

Terkait dengan Prona dan Proda, kata dia, merupakan sertifikat gratis yang biayanya disubsidi pemerintah melalui APBD dan APBN.

"Sertifikat Prona dan Proda itu gratis, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat gratis tersebut," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015