Pangkalpinang (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memastikan tidak ada pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan sertifikat tanah masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Kunjungan kerja ini untuk memastikan proses pendaftaran tanah masyarakat berjalan baik," kata Hadi Tjahjanto di Pangkalpinang, Kamis sore.
Ia mengatakan untuk memastikan proses pendaftaran tanah berjalan baik dan tanpa pungli ini, dirinya melakukan penyerahan sertifikat tanah masyarakat secara door to door di Desa Rebo Kabupaten Bangka dan Desa Beluluk Kabupaten Bangka Tengah.
"Hari ini saya menyerahkan 38 sertifikat tanah ke warga Desa Rebo dan sembilan sertifikat ke warga Desa Beluluk," ujarnya.
Baca juga: Menteri ATR/BPN nyatakan sertifikat tanah hindari konflik
Ia menyatakan 38 sertifikat tanah yang diserahkan warga Desa Rebo merupakan hasil pelepasan kawasan hutan antara lain berupa tempat tinggal dan lahan kosong yang dimanfaatkan untuk perkebunan serta usaha masyarakat.
"Redistribusi Tanah merupakan bagian dari program Reforma Agraria yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah," katanya.
Sementara itu, sembilan sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Beluluk, berupa rumah dan lahan usaha serta dua sertipikat aset desa dengan peruntukan kantor desa dan pemakaman umum.
"Penyerahan sertipikat tanah secara door to door rutin dilakukan, sebagai wujud kehadiran pemerintah di tengah masyarakat di penjuru Indonesia," katanya.
Baca juga: Menteri ATR: BPN Babel segera integrisasi tanah IUP PT Timah
Baca juga: Menteri ATR tegaskan sertifikat tanah rumah ibadah gratis