Tim Opsnal Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gudang milik salah satu warga Kelurahan Pasir Padi, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

"Dua tersangka yang berhasil diamankan, yaitu berinisial YA dan DS. Keduanya berhasil ditangkap di Gudang Asun, Pasir Putih pada Selasa (23/2) sekitar pukul 02.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi, Rabu.

Ia mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, sekitar pukul 01.26 WIB Tim Opsnal Subdit III Dit Reskrimum Polda Babel dihubungi oleh masyarakat bahwa di gudang milik warga di Kelurahan Pasar Padi, Pangkalpinang sedang terjadi pencurian dan terlihat dari CCTV.

"Berdasarkan informasi tersebut, kemudian tim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku atas nama YA dan DS, sedangkan satu orang pelaku CM berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran," katanya.

Dikatakannya, dari pengakuan para tersangka yang berhasil diamankan, diketahui telah melakukan empat kali pencurian rokok di dalam gudang tersebut, yaitu pada November dan Desember 2020 serta Januari dan Februari 2021, semua yang mereka curi adalah rokok dengan total 3.600 bungkus rokok dan nilai kurang lebih Rp60.000.000.

“ Tim juga segera melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui para saksi pembeli rokok curian serta beberapa barang bukti kemudian dibawa ke Polda Kepulauan Babel guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia mengatakan, atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021