Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyosialisasikan tata cara pelayanan perpustakaan di tengah pandemi COVID-19 agar tidak menjadi klaster baru penyebaran virus.

"Kami ingin dengan adanya sosialisasi kepada para pengelola perpustakaan sekolah dan desa ini bisa memberikan gambaran pola pelayanan perpustakaan saat dibuka kembali di masa pandemi COVID-19 ini," kata Kepala Bidang Layanan dan Kerja Sama Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bangka Barat Farouk Yohansyah di Mentok, Rabu.

Pembukaan kembali perpustakaan yang ada di desa, sekolah, dan perpustakaan daerah merupakan hal penting untuk membantu masyarakat mendapatkan bahan bacaan berkualitas.

Namun, menurut dia, pandemi COVID-19 yang saat ini masih berlangsung diperlukan tata cara pelayanan baru agar perpustakaan tidak menjadi klaster baru penyebaran virus corona jenis baru tersebut.

"Untuk cara pelayanan perpustakaan, kita nantinya akan menyesuaikan aturan kesehatan yang berlaku, seperti pembatasan jumlah pengunjung, batas waktu kunjung, pengaturan jarak, pencahayaan, maupun sirkulasi udara dalam ruangan. Jika bisa seluruhnya terpenuhi baru kita buka pelayanan perpustakaan," katanya.

Untuk memahami tata cara pelayanan perpustakaan tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bangka Barat bersama Dinas Kesehatan setempat telah melakukan sosialisasi kepada para pengurus dan pengelola perpustakaan sekolah dan desa.

Pada sosialisasi itu ditekankan pentingnya warga menaati aturan kesehatan dalam pelayanan perpustakaan di tengah pandemi, seperti jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas dan batas waktu kunjungan maksimal 120 menit.

Selain itu, pengelola atau petugas perpustakaan juga wajib menjamin lokasi sehat, penyemprotan disinfektan berkala, dan sirkulasi udara berjalan dengan baik.

Kepada para pengunjung, katanya, diwajibkan untuk memakai masker sejak perjalanan dari rumah dan selama berada di perpustakaan. Sebelum masuk perpustakaan, pengunjung diperiksa suhu tubuh dan wajib cuci tangan dengan sabun yang sudah disediakan di pintu masuk.

"Bagi para calon pengunjung, petugas, dan pengelola yang sedang demam, nyeri tenggorokan, pilek atau sesak napas tidak diizinkan masuk perpustakaan," kata dia.

Pihak pengelola perpustakaan juga diwajibkan untuk melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area perpustakaan, termasuk pegangan pintu, rak buku, meja dan kursi, area kerja, serta fasilitas perpustakaan lainnya.

"Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, dalam para petugas da pengelola perpustakaan melakukan persiapan dengan melengkapi berbagai kebutuhan pemenuhan protokol kesehatan sehingga bisa kembali membuka layanan perpustakaan di sekolah dan desa masing-masing," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021