Forum Koordinasi Pimpinan Daerah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sepakat penerapan sidang di tempat dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 secara langsung, guna menekan kasus COVID-19 yang mengalami peningkatan di daerah itu.

"Kita bersama forkopimda kabupaten dan kota sepakat akan memberlakukan sanksi langsung kepada pelanggar prokes ini dimulai Senin (29/2)," kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan pemberlakuan sanksi langsung dan sidang di tempat kepada pelanggar prokes COVID-19 ini, mengingat semakin bertambahnya masyarakat terkonfirmasi virus corona di daerah ini.

"Masyarakat yang tidak patuh prokes akan dikenai sanksi dan dilakukan pengadilannya di tempat," ujarnya.

Oleh karena itu, ia berharap media massa menyosialisasikan kebijakan sanksi langsung ini, agar masyarakat lebih disiplin menjalankan prokes COVID-19 yaitu memakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan, cuci tangan pakai sabun dan menerapkan prilaku hidup sehat bersih untuk menekan kasus virus corona ini.

"Kebijakan ini sesuai hasil rapat koordinasi dengan seluruh forkopimda provinsi, kabupaten, kota untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan prokes ini," katanya.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel, Andi Budi Prayitno mengatakan pasien COVID-19 bertambah 236 orang, sehingga kumulatif kasus hingga Kamis (25/2) mencapai 7.141 jiwa.

“Penambahan kasus baru COVID-19 ini berasal dari Kabupaten Bangka mencapai 201 orang,” katanya.  

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021