Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady menyatakan investasi minuman keras wajib ditolak karena dikhawatirkan dapat menimbulkan banyak permasalahan sosial.

"Ketika kami di daerah membahas Perda pelarangan minuman beralkohol, pemerintah pusat melakukan hal yang sebaliknya, padahal hampir semua daerah tidak mendapatkan pemasukan yang signifikan dari retribusi penjualan minuman berakohol tersebut," katanya di Pangkalpinang, Senin.

Terkait hal itu, pihaknya dari DPRD Kota Pangkalpinang sangat menyayangkan keputusan pemerintah pusat membuka lebar pintu peredaran minuman beralkohol.

"Entah apa yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat, padahal jelas sekali peredaran minuman beralkohol ini dari sisi ekonomi tidak memberikan manfaat, dari sisi sosial banyak menimbulkan permasalahan sosial, dari Sisi pendidikan sangat mengancam dunia pendidikan khususnya anak-anak muda dan remaja kita," katanya.

"Lalu investasi apa yang ingin diambil manfaat dari peredaran miras tersebut? Kami di daerah tentu sangat keberatan dan menolak jika itu diberlakukan secara lokal ataupun nasional," katanya menambahkan.

Ia mengatakan, ketika di daerah semangat untuk melakukan pengetatan regulasi peredaran minuman alkohol yang merupakan aspirasi dari daerah, seharusnya dijadikan pertimbangan oleh pemerintah pusat.

"Kami akan mendorong permasalan ini agar menjadi perhatian baik melalui jalur kepartaian dan perwakilan anggota DPR RI dan DPD RI yang ada di pusat," ujarnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu mengatur tata cara investasi di Indonesia. Salah satu jenis usaha yang diatur adalah investasi minuman beralkohol di beberapa wilayah.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021