Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan razia penerapan protokol kesehatan COVID-19 di 39 tempat usaha daerah itu.

"Kami melakukan razia terhadap 39 tempat usaha di Pasar Lipat Kajang dan terdapat sembilan tempat usaha belum menerapkan protokol kesehatan," kata Kepala Satpol PP Belitung Timur Zikril di Manggar, Sabtu.

Ia menjelaskan, razia terhadap sejumlah tempat usaha itu dalam rangka menegakkan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Belitung Timur.

"Sebanyak sembilan tempat usaha yang belum menerapkan protokol kesehatan itu, kami tegur dan jika sebanyak tiga kali tidak diindahkan maka usaha mereka terancam ditutup," ujarnya.

Pihaknya menyasar pelaku usaha karena perorangan sudah mulai mematuhi aturan protokol kesehatan. Sementara pelaku usaha masih banyak yang mengabaikan.

"Kami bertindak tegas, jika ada pembeli atau pengunjung tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan maka pemilik tempat usaha juga ikut dikenakan sanksi," ujarnya.

Ia mengatakan, sudah banyak pelaku usaha di daerah itu yang menerapkan aturan protokol kesehatan, seperti dengan memasang pengumuman pembeli/ pengunjung wajib memakai masker dan menjaga jaga.

"Silahkan cek di Klenteng di sana tegas aturannya pembeli yang masuk harus pakai masker, jika tidak maka tidak dilayani. Kita ingin seperti itu, tanggung jawab ada di pelaku usaha," ujar Zikril.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021