Pemerintah daerah perlu dilibatkan dalam mengoptimalkan operasional "Resi Gudang" sehingga memberikan manfaat lebih besar bagi petani, terutama dalam mendorong tingkat perekonomian petani.

Dalam siaran pers yang diterima di Pangkalpinang, Jumat, Pengamat Ekonomi dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) Lukman Hakim mengatakan, sistem Resi Gudang merupakan salah satu keniscayaan untuk melindungi petani dan jaminan ketersediaan pangan.

Problem yang sering terjadi di Indonesia, dengan skala produksi yang relatif kecil, para petani cenderung lebih memilih menjual ke pengijon atau pedagang besar yang langsung mendatanginya.

Di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat dan beberapa negara lainnya di Eropa, Resi Gudang sudah beroperasi lebih dari 100 tahun.

Untuk itu, perlu langkah strategis untuk terus menyosialisasikan Resi Gudang tersebut oleh semua pemangku kepentingan, baik untuk membantu petani mau pun  guna menjamin ketersediaan pangan.

Langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah sosialisasi mengenai manfaat resi gudang, mengangkat kisah sukses pemanfaatan resi gudang, serta menduplikasikan kegiatan yang dilakukan petani atau kelompok tani dalam pemanfaatan resi gudang.

"Berikutnya adalah kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama mengajak pemerintah daerah yang memang bisa langsung mempersuasi dan mengeksekusi dalam bentuk program kerja", katanya.

Terkait Pemanfaatan Resi Gudang di Indonesia, data dari PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), telah tercatat sebanyak 3.831 Resi Gudang dengan volume 121,1 ton senilai Rp956,9 miliar. Adapun dari sisi pembiayaan, sepanjang periode tersebut tercatat pembiayaan sebesar Rp520,2 miliar.

Khusus di tahun 2020, yang telah diregistrasi di Pusat Registrasi Resi Gudang tercatat sebanyak 427 Resi Gudang, dengan total volume 9,5 ton senilai Rp200,7 miliar. Sedangkan terkait pembiayaan, sepanjang tahun 2020 jumlahnya mencapai Rp 93,6 miliar.

Sedangkan untuk tahun 2021, Kementerian Perdagangan mentargetkan peningkatan peningkatan pemanfaatan Resi Gudang sebesar 7 persen.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 tahun 2020 tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang, saat ini terdapat 18 jenis komoditas yang masuk dalam skema Sistem Resi Gudang, yaitu gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, gambir, teh, kopra, timah, bawang merah, ikan, pala, dan ayam karkas beku.

Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) Persero Fajar Wibhiyadi mengatakan, sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang, sudah menjadi tugas dari KBI untuk melakukan sosialisasi terkait pemanfaatan Resi Gudang kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya.

Pihaknya tidak memungkiri kemungkinan adanya tantangan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama mengingat luas wilayah Indonesia serta berbagai komoditas didalamnya.

"Namun, kami optimistis kedepannya pemanfaatan Resi Gudang akan terus meningkat," katanya.

Selain sosialisasi, kata Fajar Wibhiyadi menambahkan, KBI juga telah menyiapkan sistem registrasi yang lebih modern yaitu "IS-Ware NextGen".
 
Aplikasi yang berbasis teknologi Blockchain dan Smart Contract itu diharapkan akan memberikan kemudahan bagi bagi para petani dan pemilik komoditas untuk melakukan registrasi.

Terkait sosialisasi, ujar Lukman Hakim, KBI sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang bersama pemangku kepentingan lain harus melakukan sosialisasi secara komprehensif, tidak hanya ke petani dan kelompok tani, tapi juga ke pemerintah daerah yang memiliki program kerja, anggaran, termasuk memiliki kemampuan dalam memberikan insentif bagi para petani.

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021