Pangkalpinang (ANTARA) - PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI menyampaikan bahwa emas digital merupakan aset investasi yang bermanfaat serta memiliki prospek menjanjikan bagi masa depan.
"Pemerintah sudah menerbitkan banyak regulasi untuk mendukung ekosistem investasi emas digital, sehingga kedepan masyarakat tak perlu khawatir untuk berinvestasi di aset tersebut, sepanjang investasi itu dilakukan di perusahaan yang resmi dan berijin," kata Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), Fajar Wibhiyadi saat mengisi webinar yang bertajuk "Kupas Tuntas Prospek dan Keamanan Emas Digital", Rabu.
Fajar mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi disebutkan bahwa kegiatan berjangka komoditi, termasuk emas digital, telah diatur, dikembangkan, dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Melalui aturan tersebut, pemerintah melalui BAPPEBTI juga telah mengizinkan lembaga kliring berjangka untuk menjamin dan menyelesaikan setiap transaksi di pasar emas digital.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 119 tahun 2018 tentang kebijakan umum perdagangan pasar fisik emas digital di bursa berjangka serta Peraturan BAPPEBTI nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka disebutkan bahwa Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Ini yang selanjutnya disebut pasar fisik emas digital, yakni pasar fisik emas terorganisir yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pelaku usaha untuk jual atau beli emas yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital (elektronis).
Beberapa waktu lalu, BAPPEBTI juga sudah memberikan persetujuan kepada Bursa Berjangka Jakarta sebagai tempat transaksi, serta PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai lembaga untuk melakukan proses kliring seluruh transaksi di pasar fisik emas digital.
Selain itu, BAPPEBTI juga telah memberikan persetujuan kepada PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Lembaga Depository.
"Pasar Fisik Emas digital yang kedepan akan dilakukan di Bursa Berjangka Jakarta ini, tentunya akan memberikan rasa aman bagi para investor. Hal ini karena meskipun diperdagangkan secara digital, emas fisiknya ada pada kami yang berperan sebagai Lembaga Depository (Lembaga Penyimpan)," kata Fajar.
Ia menambahkan, selain itu dalam fungsinya sebagai Lembaga Kliring, KBI akan memastikan transaksi berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga masyarakat dan investor terlindungi. KBI juga akan menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang menjaga integritas keuangan para peserta pasar fisik emas digital ini.
"Sebagai Badan Usaha Milik Negara, tentunya kami sangat memegang teguh prinsip kehati-hatian serta Good Corporate Governance dalam menjalankan peran kami sebagai Lembaga Kliring di ekosistem emas digital ini," ujarnya.
Fajar menambahkan, dalam transaksi emas digital ini, emas fisiknya dipastikan tersedia, dan aspek governance serta keamanan informasinya dapat dipertanggungjawabkan, karena dilakukan audit oleh Lembaga Pengawas dan SRO (Self Regulatory Organization).
Pedagang Emas yang terlibat dalam ekosistem ini juga harus memperoleh izin dari BAPPEBTI, serta terdaftar sebagai anggota Bursa serta Anggota Kliring.
Oleh karena itu, terkait investasi emas digital, Fajar meyakinkan pihaknya memberikan peluang bagi masyarakat untuk berinvestasi di emas digital. Apalagi, masyarakat bisa mendapatkan beberapa manfaat yang tidak didapatkan di instrumen investasi lainnya, seperti angka minimum investasi yang rendah.
"Selain itu, harga emas juga cenderung akan meningkat di setiap periodenya. Investasi di emas digital juga memberikan kemudahan bagi masyarakat, dimana di era teknologi informasi seperti saat ini, masyarakat bisa melakukan transaksi dimanapun dengan perangkat teknologi yang ada," ujarnya.
Associate Community & PR Manager Pluang, Priscilla Siregar mengapresiasi langkah pemerintah melalui KBI terkait aturan perdagangan dan investasi emas digital di Indonesia. Menurutnya, hal ini akan semakin membuat masyarakat nyaman dalam berinvestasi emas.
"Di era yang semakin canggih ini, masyarakat akan sangat terbantu dengan adanya peraturan perdagangan dan investasi emas digital. Ekosistem investasi untuk masyarakat Indonesia pun akan semakin maju demi kesejahteraan bersama," ujarnya.
Salah satu aplikasi emas yang mudah, terjangkau dan aman adalah Pluang. Sebab, investasi emas di Pluang melalui PT PG Berjangka yang sudah diawasi oleh Bappebti, sementara transaksinya diselesaikan dan dijamin oleh PT KBI.
"Di samping itu, masyarakat bisa semakin untung dengan berinvestasi di Pluang. Pasalnya, spread transaksi emas di Pluang hanya 1,75 persen plus tanpa biaya admin yang dibebankan ke investor," ujar Priscilla.
Priscilla juga mengimbau masyarakat untuk berinvestasi secara bijak. Ia mengatakan sebaiknya masyarakat jangan hanya ikut tren investasi saja tanpa mengetahui secara jelas produk investasi dan legalitasnya.
"Jangan asal tergiur dengan imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan. Pastikan legalitas produk investasinya. Di Pluang, semua produk investasi legal dan diawasi oleh otoritas yang jelas," ujarnya.
Pluang menggelar Pluang Talks setiap minggunya yang diadakan secara gratis melalui platform Zoom, IG Live, dan Clubhouse. Masyarakat bisa mengetahui acara edukasi finansial Pluang yang lain melalui https://get.pluang.com/pluangtalks/.
Berita Terkait
Babel-PT KBI gelar FGD sistem perdagangan lada dengan skema resi gudang
29 Juli 2024 18:19
KBI bagikan 175 paket sembako untuk porter di stasiun Pasar Senin
13 April 2023 11:32
Efisiensi proses bisnis, KBI integrasikan 3 ISO
2 November 2022 20:44
KBI pada kuartal tiga mendapatkan laba bersih Rp85,8 miliar
13 Oktober 2022 20:00
Kuartal III - 2022 KBI catat nilai barang resi gudang diatas Rp 1 Triliun
6 Oktober 2022 13:06
Kliring Berjangka Indonesia (KBI) umumkan jajaran direksi baru
27 September 2022 12:44