Kepolisian Resor Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengancam tegas aktivitas penambangan biji timah ilegal yang tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi maupun aktivitas penambangan di daerah terlarang.

"Kami akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku kegiatan penambangan biji timah yang tidak dilengkapi izin resmi serta aktivitas penambangan biji timah di daerah terlarang seperti di daerah aliran sungai atau kawasan hutan mangrove," kata Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan melalui Wakapolres Kompol Faisal F di Sungailiat, Senin menanggapi razia aktivitas penambangan biji timah di Lingkungan Kampung Pasir dan di Jalan Laut.

Dia sepakat dengan bupati Bangka Mulkan dimana kegiatan penambangan tidak dilarang selama berada di kawasan yang sudah ditetapkan dan memiliki izin resmi.

"Jangan melakukan aktivitas penambangan di luar izin usaha penambangan atau tempat terlarang lainnya karena dapat menimbulkan kerusakan dan ancaman gangguan keamanan masyarakat," jelas Faisal.

Menurutnya pihak bersama dengan TNI dan pemerintah daerah masih mengedepankan tindakan persuasif atau masih dalam tahap himbauan larangan bagi penambang meskipun sudah mendapat laporan masyarakat.

"Kita harus bersama-sama mencegah segala bentuk kegiatan yang dapat mengancam gangguan keamanan dan ketertiban karena kondisi lingkungan yang kondusif harus tetap dijaga," jelasnya.

Wakapolres mengajak seluruh lapisan masyarakat di daerahnya tanpa terkecuali untuk segera melapor ke aparat desa atau kepolisian terdekat jika mengetahui adanya ancaman gangguan keamanan.

"Mewujudkan rasa aman, nyaman dan terbit harus dilakukan secara kolektif baik masyarakat di pedesaan maupun perkotaan," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021