Satnarkoba Polres Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 15 orang pelaku tindak pelanggaran narkoba disejumlah tempat berbeda di wilayah itu.

Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan di Sungailiat, Selasa saat konferensi pers mengatakan, 15 orang pelaku tindak pelanggaran narkoba berhasil diamankan berdasarkan dari 10 loparan polisi yang masuk kepihaknya.

"Sebagian besar pelaku merupakan pengedar nakorba jenis sabu-sabu yang dijerat sesuai undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas kapolres.

Dari belasan pelaku tersebut kata kapolres, diketahui lima orang merupakan residivis masing-masing inisial Th residivis narkoba tahun 2016, Ml residivis pencurian, Ir kasus KDRT, Ng residivis tahun 2013 dan yang bersangkutan masih menjalani proses bebas bersyarat serta Mr residivis narkoba tahun 2017.

"Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan relatif kecil hanya 4.17 gram narkoba karena sebagian barang bukti diduga sudah dijual oleh pelaku," jelasnya.

Selain barang bukti narkoba kata dia, berhasil pula diamankan barang bukti kendaraan roda dua milik pelaku yang digunakan melakukan kejahatan.

"Sebagian barang bukti lain masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan barang tersebut merupakan jenis narkotika atau bukan," kata kapolres.

Untuk memaksimalkan pengembangan kata kapolres, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Direktorat nakorba Polda Kepulauan Bangka Belitung karena menurut keterangan tersangka, narkoba yang diperoleh diduga berasal dari salah satu lembaga pemasyarakatan di wilayah itu.

"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama mencegah memerangi peredaran narkotika dengan segera melapor ke pihak kepolisian terdekat jika mengetahui adanya ancaman peredaran narkotika," ujarnya.

Pihaknya juga memperkuat kerja sama antar lembaga berwenang termasuk Dinas Pendidikan untuk memberikan edukasi bahaya narkotika bagi pelajar atau generasi muda.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021