Koba (Antara Babel) - Aparat gabungan dari Kepolisian Daerah Bangka Belitung dan Kepolisian Resor Bangka Tengah mengamankan dua unit alat berat yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal di kawasan Bukit Mangkol, Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah.

"Selain alat berat, kami juga menangkap empat pelaku," kata Kapolres Bangka Tengah, AKBP M Zainul di Koba, Jumat.

Ia menjelaskan, tiga pelaku yang ditangkap pada Kamis (12/2) yaitu Gito, Adi selaku operator alat berat dan Arjun selaku kuasa lokasi pasir tambang di Terak.

"Kami juga mengamankan lima unit truk yang digunakan untuk mengangkut pasir tambang tersebut dan lima sopir kami tetapkan sebagai saksi," ujarnya.

Ia mengatakan, bukti lain yang menguatkan aktivitas penambangan pasir secara ilegal tersebut adalah tim gabungan menemukan dua nota penjualan pasir warna biru, dua buku catatan penjualan pasir, dan uang hasil penjualan Rp3.670.000.

"Berdasarkan titik koordinat aktivitas penambangan pasir itu berada di kawasan hutan dan kami dalam waktu dekat akan memanggil pemilik alat berat atas nama Dulah dan Rudi," ujarnya.

Ia menjelaskan, aktivitas tersebut melanggar Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman kurungan penjara hingga 15 tahun.

"Pelaku juga bisa dituntut pasal berlapis jika terbukti kawasan tambang masuk dalam Hutan Produksi(HP) atau Hutan Lindung(HL)," ujarnya.

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah karena di desa mereka marak pengambilan pasir dengan menggunakan alat berat sehingga menimbulkan lubang-lubang besar.

"Terkait adanya pungutan liar oleh oknum masyarakat Desa Terak, kami juga akan mendalami kasusnya. Jika terbukti, tentu akan diproses," tegasnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015