Tanjung Pandan, Belitung (ANTARA) - Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menertibkan aktivitas alat berat di kawasan Hutan Kemasyarakatan (Hkm) Seberang Bersatu, Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung.
Humas KPHL Belantu Mendanau, Agustiar di Tanjung Pandan, Senin mengatakan penertiban aktivitas alat berat tersebut menyusul adanya laporan dari masyarakat dan sejumlah pemberitaan di media terhadap keberadaan alat berat di kawasan hutan lindung tersebut.
"Hari ini kami bersama staf telah melakukan razia rutin berdasarkan pemberitaan di media beberapa hari lalu yang melaporkan adanya alat berat di dalam kawasan hutan lindung atau Hutan Kemasyarakatan Juru Seberang," katanya.
Menurut dia, tim dari KPHL Belantu Mendanau menemukan keberadaan satu unit alat berat di dalam kawasan Hkm Seberang Bersatu.
Agustiar menjelaskan, alat berat yang sebelumnya dilaporkan digunakan untuk menambang, namun berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan ternyata alat tersebut digunakan untuk memperbaiki kolam tambak yang rusak terkena abrasi air laut.
"Memang digunakan untuk memperbaiki tambak yang rusak terkena abrasi laut tepatnya memperbaiki tanggul tambak dan aliran air di tambak," ujarnya.
Namun, lanjut Yoyon, KPHL Belantu Mendanau sangat menyayangkan pihak Hkm Seberang Bersatu tidak melaporkan aktivitas perbaikan tambak di dalam Hkm tersebut yang menggunakan alat berat ke KPHL Belantu Mendanau.
"Jadi memang betul sebagaimana pemberitaan di media bahwa ada alat berat di dalam kawasan Hkm namun tidak dalam konteks menambang hanya memperbaiki tambak dan aliran tambak yang sudah mereka bangun bertahun-tahun," katanya.
Oleh karena itu, KPHL Belantu Mendanau meminta kepada pihak Hkm Seberang Bersatu dapat menghentikan aktivitas tersebut dan mengeluarkan alat berat dari lokasi Hkm Seberang Bersatu.
"Mulai pagi sampai sore nanti kami minta alat berat tersebut dikeluarkan dari lokasi Hkm Seberang Bersatu, pihak Hkm akan mengeluarkan alat berat tersebut siang hari karena harus menunggu air surut sebab alat berat tersebut melewati tepi pantai saat air surut," ujarnya.
Ia menegaskan, apabila pihak Hkm Seberang Bersatu tidak mengeluarkan alat berat tersebut maka pihaknya akan melakukan penangkapan terhadap keberadaan alat berat tersebut.
Selain itu, Yoyon menjelaskan, dalam aturannya pihak Hkm Seberang Bersatu dapat menggunakan alat berat untuk mendukung kegiatan mereka, namun harus melaporkan pemberitahuan terlebih dahulu soal rencana kerja dan mendapatkan pendampingan dari tim KPHL Belantu Mendanau.
Hal ini dilakukan guna menjaga dan melindungi ekosistem pesisir pantai dari kerusakan akibat aktivitas alat berat tersebut.
"Mereka harus bersurat sehingga KPHL Belantu Mendanau dapat mendampingi aktivitas pembuatan atau perbaikan tambak di dalam lokasi Hkm Seberang Bersatu tersebut," katanya.
Dirinya menegaskan, bahwa KPHL Belantu Mendanau tidak ada kerja sama atau kongkalikong dengan pihak Hkm Seberang Bersatu terkait keberadaan alat berat di lokasi tersebut.
"Jadi ini saya rasa yang perlu disampaikan ke masyarakat luas oleh rekan-rekan media," ujarnya.
Berita Terkait
Polres Bangka Selatan tanam pohon di Hutan Lindung
1 November 2023 12:28
BPBD Babel padamkan kebakaran 55 hektare Hutan Lindung Koba (Video)
5 Oktober 2023 12:52
BPBD Bangka: Pencarian orang hilang difokuskan di kawasan hutan
24 Juli 2023 22:16
Polda Bangka Belitung tanam 2.000 kayu putih di hutan lindung
21 Juni 2023 09:21
Pemkab Bangka Barat ajukan izin pengelolaan kawasan Pantai Jerangkat
23 Mei 2022 14:23
Polres Bangka Barat cegah aktivitas tambang di kawasan hutan lindung
22 Agustus 2021 23:02
PT Timah tolak bijih logam dari kawasan hutan lindung
24 Mei 2021 19:56
Gubernur Babel Ajak Masyarakat Untuk Jaga Kelestarian Hutan Lindung
24 Mei 2021 14:52