PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) resmi menjalankan bisnis baru mentransaksikan perdagangan timah murni batangan dalam negeri di Bursa Berjangka Jakarta, guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional  

"Mulai hari ini red-Senin (22/3), kita mulai menjalankan bisnis baru yang sejalan dengan peran KBI sebagai BUMN untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," kata Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), Fajar Wibhiyadi di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan Indonesia merupakan negara penghasil timah terbesar di dunia dan kebutuhan dalam negeri juga cukup besar. Untuk itu, perlu tata niaga yang baik terkait transaksi timah dalam negeri, guna memberikan keuntungan kepada negara dan masyarakat.

"Pada awal pembukaan perdagangan timah dalam negeri ini, telah terjadi transaksi sebanyak 150 Lot dengan berat 150 ton dengan harga transaksi Rp356.408.648/ton," ujarnya.

Menurut dia perdagangan timah dalam negeri pada prinsipnya sama dengan transaksi pasar fisik timah murni batangan, namun perbedaannya adalah para pesertanya. Dalam pasar fisik timah murni batangan, pesertanya adalah buyer dari luar negeri untuk kebutuhan ekspor. Sedangkan dalam perdagangan timah dalam negeri, buyer-nya berasal dari dalam negeri.

“Kedepannya kami optimis, perdagangan timah dalam negeri akan terus tumbuh, karena industri dalam negeri yang membutuhkan timah sebagai bahan baku cukup besar," ujarnya.

Ia menambahkan adanya perdagangan timah dalam negeri ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2018 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/ PER/7/2014 tentang ketentuan ekspor timah.  Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa transaksi timah murni batangan wajib diperdagangkan di bursa. Terkait Pasar Fisik Timah Murni Batangan, telah berjalan di Bursa Berjangka Jakarta sejak 2019.

“Adanya perdagangan timah dalam negeri ini, tentunya adalah dalam rangka menciptakan transparansi sehingga semua transaksi yang terjadi tercatat dan dapat dimonitor oleh negara, termasuk berapa kebutuhan ekspor dan kebutuhan dalam negeri sehingga dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan selanjutnya,” katanya.

Ia menjelaskan mekanisme trading pada dasarnya sama dengan transaksi timah luar negeri yang membedakan hanya di lottase bahwa 1 lot = 1 ton sedangkan untuk ekspor 1 lot = 5 ton. Jenis timah yang diperdagangkan juga sama dengan untuk ekspor, yaitu TLEAD300,200,100,50 dan TPURE099.

"Sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi, dalam perdagangan timah dalam negeri ini KBI akan menjalankan beberapa hal, tentunya terkait memastikan penyelesaian Hak dan kewajiban penjual dan pembeli, serta pelaporan transaksi," katanya.

Ia menambahkan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kedepan KBI akan terus mengeluarkan insiasi-inisiasi baru terkait upaya mendorong ekonomi nasional. Dalam perannya sebagai akselerator ekonomi masyarakat, tentunya sudah menjadi kewajiban bagi KBI untuk mendorong pertumbuhan ekomoni masyarakat.

"Kami sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi, akan terus meningkatkan layanan kepada para pemangku kepentingan di sektor ini," katanya. 

Baca juga: KBI-UGM fokus dampingi masyarakat Bantul kembangkan potensi diri

Baca juga: KBI dorong peningkatan ekonomi masyarakat dengan konsep CSV
 

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021