Kepolisian Resor Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus satu orang berinisial RS (23) warga Kelurahan Lesung Batang yang merupakan tersangka penjualan obat-obatan terlarang, Senin (23/3) malam.

"Kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh akan terjadi transaksi mengenai penjualan obat-obatan terlarang," kata Kapolres Belitung, AKBP Ari Mujiono melalui Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Naek Hutahayan di Tanjung Pandan, Rabu.

Menurut dia, dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti sebanyak lima strip obat tramadol dijualnya kepada pembeli.

"Jadi pelaku ini tertangkap tangan menjual tramadol lima strip sudah berpindah tangan barang bukti diamankan di tangan pembeli dan uang hasil pembeliannya kami amankan dari tangan pelaku," ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan dari pelaku selain menjual tramadol dirinya juga ikut mengkonsumsinya bahkan barang tersebut diperoleh dari mencuri paket kiriman tempat dirinya bekerja sebagai seorang kurir jasa pengiriman barang.

"Tramadol dijualnya seharga Rp45 ribu per strip atau per papan," katanya.

Akibat perbuatan tersebut pelaku dikenakan penyidik akan menerapkan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021