Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang siap melakukan tindakan tegas bagi gelandangan dan pengemis (gepeng) serta pelanggar Peraturan Daerah yang memberikan santunan di tempat umum.

Kasi Kerja Sama Satpol PP Pangkalpinang, Mulyanto, Rabu, mengatakan penindakan ini dilakukan untuk menertibkan para gepeng yang dianggap semakin meresahkan masyarakat. 

"Bagi yang memberi akan dikenakan denda Rp1 juta atau kurungan delapan hari. Sebagai koordinator atau yang menyuruh didenda sebesar Rp50 juta atau kurungan selama enam tahun," katanya. 

Sanksi tegas juga akan diberikan kepada gelandangan dengan alasan tuntunan hidup dengan menerapkan sanksi sosial seperti membersihkan kantor dan pengamanan peralatan yang menunjang kegiatan tersebut.

Selain itu, Pihaknya akan membentuk tim untuk patroli di tiap lokasi yang terpantau ramai dengan keberadaan gepeng maupun pengamen. 

"Penempatannya di simpang empat lampu lalu lintas Ramayana. Penertiban juga akan berjalan secara mobile (patroli) untuk mengamati gelandangan karena sekarang kami berfokus kepada pencegahan," ujarnya. 

Mulyanto mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada mereka yang berkeliaran di tempat umum, karena melanggar pada peraturan daerah yang dibentuk oleh pemkot. 

"Kami juga akan memberikan tindakan khusus dan tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan dari menjadi gelandangan, pengemis maupun pengamen di tengah kota," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021