Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Ombudsman RI Bangka Belitung melaksanakan rapat koordinasi guna membahas persoalan tanah kuburan di Kelurahan Air Kepala, Kamis (22/5).
Dalam kesempatan itu, Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin menyampaikan kehadiran dirinya ke Ombudsman untuk melakukan penyelesaian permasalahan tanah kelurahan air kepala tujuh.
"Insya Allah secara formalnya sudah selesai, tinggal nunggu pelaksanaannya dalam waktu dekat. Untuk detail permasalahannya biar Ombudsman menjelaskan," ungkap Unu Ibnudin.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar, mengatakan pihaknya sudah melakukan pertemuan beberapa kali dengan masyarakat.
"Alhamdulillah hari ini, kami sangat menyambut baik kehadiran Pj Walikota, dan beliau sudah memberikan solusi," kata Shulby.
Lebih lanjut, kata Shulby, terkait persoalan tersebut ada dua solusi yakni soal legalitas lahan akan ditangani Lurah/Camat setempat, terkait dengan keberadaan lahan di sana tata ruangnya akan diajukan revisi, tentunya diharapkan dapat diselesaikan dalam batas waktu 30 hari.
"Kami berharap ini tidak menghambat dalam pelayanan masyarakat khususnya persoalan tanah kubur tersebut," katanya.