Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tersangka dan Barang bukti perkara Tipikor Dana Alokasi Khusus(DAK) Tahun 2019 di Dinas Pendidikan setempat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyerahan ini dilakukan pada Rabu (24/3) sekitar pukul 10.30 wib, jadi segala tugas dan tanggung jawab tersangka serta barang bukti sudah ada di tangan Jaksa Penuntut Umum," kata Kejari Bangka Selatan Mayasari melalui Kasintel Kejari Bangka Selatan Dodi Purba di Toboali Rabu (24/3).
Disampaikannya hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor: PRIN-141/L.9.15/Fd.2/03/2021 dan PRIN-142/L.9.15/Ft.1/03/2021 tanggal 23 Maret 2021.
"Penyerahan tanggung jawab tersangka berinisial AR dan AH kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum M.Ansyar dalam perkara Tindak Pidana Korupsi," kata dia.
Menurut Dodi kedua pelaku akan dilakukan Penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 24 Maret 2021.
"Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan ini berlangsung dengan lancar dan aman dengan tetap mengikuti protokol kesehatan," katanya.
Ia mengatakan dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti ini, diperkirakan perkara Tipikor DAK Dinas Pendidikan Basel Tahun 2019 akan segera disidangkan.
"Jadi dengan diserahkan berkas ini maka akan segera disidangkan ke Pengadilan Tipikor di Pangkalpinang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Penyerahan ini dilakukan pada Rabu (24/3) sekitar pukul 10.30 wib, jadi segala tugas dan tanggung jawab tersangka serta barang bukti sudah ada di tangan Jaksa Penuntut Umum," kata Kejari Bangka Selatan Mayasari melalui Kasintel Kejari Bangka Selatan Dodi Purba di Toboali Rabu (24/3).
Disampaikannya hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor: PRIN-141/L.9.15/Fd.2/03/2021 dan PRIN-142/L.9.15/Ft.1/03/2021 tanggal 23 Maret 2021.
"Penyerahan tanggung jawab tersangka berinisial AR dan AH kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum M.Ansyar dalam perkara Tindak Pidana Korupsi," kata dia.
Menurut Dodi kedua pelaku akan dilakukan Penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 24 Maret 2021.
"Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan ini berlangsung dengan lancar dan aman dengan tetap mengikuti protokol kesehatan," katanya.
Ia mengatakan dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti ini, diperkirakan perkara Tipikor DAK Dinas Pendidikan Basel Tahun 2019 akan segera disidangkan.
"Jadi dengan diserahkan berkas ini maka akan segera disidangkan ke Pengadilan Tipikor di Pangkalpinang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021