Sungailiat (Antara Babel) - Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rustam Effendi mengatakan, pihaknya segera menetapkan zonasi pesisir sebagaimana dalam undang-undang No.27/2007 jo UU No.1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Kami akan segera menetapkan zonasi pesisir di seluruh wilayah kabupaten sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut," katanya di Sungailiat, Selasa.

Sebelum menetapkan kegiatan zonasi pesisir sebagaimana regulasinya, kata dia, sudah dibahas dengan pemerintah pusat melalui pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, beberapa waktu lalu.

"Penetapan zonasi pesisir yang di dalamnya terdapat wilayah pariwisata, penambangan dan kegiatan lainnya cukup serius dilakukan penanganan sehingga memberikan nilai positif terhadap kesejahteraan masyarakat," kata gubernur.    
Dikatakan, kegiatan ini sangat strategis dan penting karena tema pertemuan ini sangat sesuai dengan situasi dan permasalahan yang sedang dihadapi, yaitu bagaimana Pemerintah Daerah dapat melakukan akselerasi penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), sehingga dapat berfungsi secara optimal bagi penyelenggaraan pembangunan daerah secara berkelanjutan dalam upaya mensejahterakan rakyat.

"Dengan adanya peraturan mengenai RZWP-3-K akan memberikan jaminan dan kepastian hukum terhadap alokasi ruang di perairan laut dan dapat dijadikan sebagai rekomendasi pemberian perizinan pemanfaatan ruang di perairan laut. Di samping itu RZWP-3-K dapat berfungsi sebagai rujukan kebijakan bagi penanganan konflik pemanfaatan ruang di laut," katanya.

Menurutnya, aturan mengenai pengelolaan wilayah pesisir dapat berdampak pada aturan berikutnya mengenai penambangan biji timah di laut yang dilakukan oleh PT Timah yang menguasai 70 persen penambangan di laut.

"Saya imbau semua lapisan dan pemangku kepentingan hendaknya mendukung rencana pemberlakuan pengelolaan zonasi pesisir untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Gubernur imbau kepada seluruh bupati di daerahnya untuk menyiapkan penyusunan rencana tata zonasi pesisir dengan petunjuk perundang-undangan yang ada.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015