Jajaran Kepolisian Resort Bangka Selatan,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pengerebekan rumah diduga pengedar narkotika jenis sabu di jalan Damai Toboali pada Rabu(31/3) sekitar pukul 08.00 wib.
"Pengerebekan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan AKP.Yandri C Akip setelah melakukan penyelidikan terlebih dahulu,"kata Kapolres Bangka Selatan AKBP.Agus Siswanto melalui Kabag Ops Polres Bangka Selatan AKP.Sutan Sitorus di Toboali,Rabu(31/3).
Disampaikannya usai melakukan penggerebekan pihaknya langsung berhasil mengamankan pelaku yang berinisial SA(34) warga Jalan Damai Toboali beserta beberapa barang bukti.
"Dengan disaksikan oleh ketua RT setempat kami berhasil menemukan beberapa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu,"katanya.
Menurut Sutan dalam penangkapan itu pelaku sempat melarikan diri melalui pintu belakang menuju laut namun berhasil digagalkan oleh petugas.
"Sebelum berhasil diamankan,pelaku sempat melarikan diri dan menyembunyikan barang bukti namun usaha pelaku kandas ditangan petugas dan langsung diamankan,"katanya.
Ia mengatakan buruh harian lepas ini akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) -Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya dua paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,09 gram,satu unit timbangan digital dan 17 plastik bening kosong ukuran kecil,"katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Pengerebekan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan AKP.Yandri C Akip setelah melakukan penyelidikan terlebih dahulu,"kata Kapolres Bangka Selatan AKBP.Agus Siswanto melalui Kabag Ops Polres Bangka Selatan AKP.Sutan Sitorus di Toboali,Rabu(31/3).
Disampaikannya usai melakukan penggerebekan pihaknya langsung berhasil mengamankan pelaku yang berinisial SA(34) warga Jalan Damai Toboali beserta beberapa barang bukti.
"Dengan disaksikan oleh ketua RT setempat kami berhasil menemukan beberapa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu,"katanya.
Menurut Sutan dalam penangkapan itu pelaku sempat melarikan diri melalui pintu belakang menuju laut namun berhasil digagalkan oleh petugas.
"Sebelum berhasil diamankan,pelaku sempat melarikan diri dan menyembunyikan barang bukti namun usaha pelaku kandas ditangan petugas dan langsung diamankan,"katanya.
Ia mengatakan buruh harian lepas ini akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) -Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya dua paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,09 gram,satu unit timbangan digital dan 17 plastik bening kosong ukuran kecil,"katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021