Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Kepolisian sektor (Polsek) Lepar Pongok (Lepong) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.
"Pelaku berinisial RS alias Putra (30 tahun) warga Desa Penutuk Kecamatan Lepar Pongok diamankan lantaran diduga mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu," kata Kapolsek Lepong Ipda Sasongko Yuliansyah di Toboali, Senin.
Pelaku diamankan di sebuah kebun sawit di Desa Penutup Kecamatan Lepar Pongok pada Minggu (14/12) sekitar pukul 00.05 WIB.
Setelah pelaku diamankan, dengan disaksikan ketua RT setempat, anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti lima paket narkotika jenis sabu berukuran kecil.
"Barang bukti yang diamankan lima paket narkotika jenis sabu berukuran kecil dengan berat bruto 1,58 gram, 5 buah potong pipet minuman, uang tunai senilai Rp.50.000, dan 1 unit handphone Samsung berwarna peach," ujarnya.
Ia mengatakan, tersangka beserta barang bukti yang diamankan langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara," ujarnya.
