Polres Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap dua orang pedagang minuman keras impor ilegal yang meresahkan warga setempat.

"Saat ini dua orang tersangka berserta puluhan botol impor dan puluhan liter arak sudah diamankan," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Adi Putra di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan menjelang puasa Ramadan tahun ini, Polresta Pangkalpinang menggencarkan patroli operasi penertiban minuman keras yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat menjalankan ibadah puasa.

Selain itu, penertiban minuman keras kali ini, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah adanya penjualan miras secara terang-terangan di kawasan padat penduduk Kota Pangkalpinang.

"Berdasarkan laporan tersebut, Tim Buser Naga bersama Satuan Intelkam Polres Pangkalpinang pada Selasa (6/4) malam langsung bergerak cepat mendatangi rumah yang dijadikan tempat transaksi miras impor dan arak tersebut," katanya.

Menurut dia pada saat penertiban miras tersebut, pemilik minuman keras itu tidak kooperatif sehingga petugas terpaksa melakukan penggeledahan secara paksa di rumah tempat penyimpanan puluhan botol minuman keras impor dan puluhan liter arak merah siap jual itu.

"Aktivitas penjual miras ini sudah menjadi keluhan masyarakat, karena pelaku dengan terang-terangan menjual minuman keras berbagai merek tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan penertiban minuman keras ini berdasarkan perundang-undangan berlaku dan perda yang dikeluarkan Pemkot Pangkalpinang yang tidak mengizinkan penjualan minuman keras merek apapun.

"Berdasarkan aturan ini, ini kami mengamankan beberapa barang bukti di rumah pelaku dan saat ini pelaku sudah diamankan berikut barang bukti dan di proses hukum lebih dalam lagi," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021