Kantor Bea Cukai Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyegel delapan kontainer pasir zirkon, karena diduga adanya kandungan material lain di mineral ikutan timah yang akan diekspor tersebut.

"Kita harus menyegel delapan kontainer pasir zirkon milik PT Cinta Alam Lestari yang akan diekspor ke luar negeri," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kota Pangkalpinang, Yetty Yulianty di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan penyegelan pasir zirkon ini Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, Pasir Zirkon yang dibatasi ekspornya.

Selain itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman juga telah mengirimkan surat kepada Kepala KPPBC TMP C Pangkalpinang, menyatakan agar tidak melakukan izin ekspor terhadap komoditi tersebut karena diduga adanya kandungan material lain dan perlu dilakukan pemeriksaan fisik oleh Dinas ESDM Babel dan Kementerian ESDM. 

"Atas dasar surat gubernur tersebut, Bea Cukai mengeluarkan NHI dan melakukan penyegelan terhadap 8 kontainer tersebut untuk dilakukan pemeriksaan fisik bersama dengan Dinas ESDM dan Kementerian ESDM," ujarnya.

Menurut dia berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan menyebutkan bahwa terhadap barang ekspor, dapat dilakukan pemeriksaan fisik yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko, yang salah satunya terhadap barang ekspor yang berdasarkan hasil analisis atas informasi menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan.

"Pasir zirkon ini dapat dilihat pada INSW merupakan barang yang dilarang dan dibatasi ekspornya sesuai dengan kadar tertentu," katanya.

Ia menambahkan pasir Zirkon yang dibatasi ekspornya adalah Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar >= 63% (Zr02 + Hf02) dso = 1,43 ± 0,16 pm, >=  62% (Zr02 + Hf02) dm, =1,1 ± 0,2 pm, Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar >= 65,5% (Zr02 + HfO2) lolos saringan 60 mesh >=  95%, Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar >= 64% (Zr02 + HfO2) lolos saringan 325 mesh >= 95% . 

"Ekspor Barang tersebut harus dilengkapi dengan Laporan Surveyour (LS)," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021