Jakarta (Antara Babel) - Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merekomendasikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI mematuhi dan melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terkait penangkapan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
"Berdasarkan kewenangan Ombudsman, dengan ini kami mengeluarkan rekomendasi pada Kapolri untuk memerintahkan Kabareskrim dan jajarannya agar dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana mematuhi dan melaksanakan undang-undang secara konsisten dan bertanggungjawab," tutur Komisioner Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Ombudsman Budi Santoso di kantornya, Jakarta, Selasa.
Selain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, kata dia, Bareskrim juga harus taat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian NEgara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI dan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan Ombudsman setelah menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan penyidik Bareskrim pada penangkapan Bambang Widjojanto pada 23 Januari 2015.
Dalam rekomendasinya, ORI juga meminta Polri memberikan pembinaan, pelatihan dan pengawasan pada penyidik dan atasan penyidik untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi karena terjadinya maladministrasi dalam penangkapan Bambang Widjojanto.
ORI, tutur dia, juga meminta Polri memeriksa dan memberikan sanksi pada Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona dan jajarannya yang menangani penangkapan dan pemeriksaan Bambang Widjojanto.
Ia mengatakan ORI juga meminta Polri memeriksa dan memberikan sanksi pada perwira menengah di Lembaga Pendidikan Polri (Pamen Lemdikpol) Kombes Pol Viktor Simanjuntak yang juga terlibat pada penangkapan, padahal ia bukan penyidik di Bareskrim Polri.
"Saat penangkapan juga tidak tercantum nama Viktor Simanjuntak, tapi dia ikut melakukan penangkapan," ujar dia.
Rekomendasi Ombudsman itu, ujar dia, sudah disampaikan ke presiden, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Komisi II dan III DPR, serta Bambang Widjojanto selaku pelapor.
Berdasarkan pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) UU No 37/2008 tentang Ombudsman, Polri wajib melaporkan pelaksanaan rekomendasi dan hasil pemeriksaan paling lama 60 hari sejak rekomendasi diterima.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Berdasarkan kewenangan Ombudsman, dengan ini kami mengeluarkan rekomendasi pada Kapolri untuk memerintahkan Kabareskrim dan jajarannya agar dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana mematuhi dan melaksanakan undang-undang secara konsisten dan bertanggungjawab," tutur Komisioner Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Ombudsman Budi Santoso di kantornya, Jakarta, Selasa.
Selain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, kata dia, Bareskrim juga harus taat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian NEgara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI dan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan Ombudsman setelah menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan penyidik Bareskrim pada penangkapan Bambang Widjojanto pada 23 Januari 2015.
Dalam rekomendasinya, ORI juga meminta Polri memberikan pembinaan, pelatihan dan pengawasan pada penyidik dan atasan penyidik untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi karena terjadinya maladministrasi dalam penangkapan Bambang Widjojanto.
ORI, tutur dia, juga meminta Polri memeriksa dan memberikan sanksi pada Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona dan jajarannya yang menangani penangkapan dan pemeriksaan Bambang Widjojanto.
Ia mengatakan ORI juga meminta Polri memeriksa dan memberikan sanksi pada perwira menengah di Lembaga Pendidikan Polri (Pamen Lemdikpol) Kombes Pol Viktor Simanjuntak yang juga terlibat pada penangkapan, padahal ia bukan penyidik di Bareskrim Polri.
"Saat penangkapan juga tidak tercantum nama Viktor Simanjuntak, tapi dia ikut melakukan penangkapan," ujar dia.
Rekomendasi Ombudsman itu, ujar dia, sudah disampaikan ke presiden, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Komisi II dan III DPR, serta Bambang Widjojanto selaku pelapor.
Berdasarkan pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) UU No 37/2008 tentang Ombudsman, Polri wajib melaporkan pelaksanaan rekomendasi dan hasil pemeriksaan paling lama 60 hari sejak rekomendasi diterima.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015