DPRD Kota Pangkalpinang akan merevisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tahun 2015 yang telah diajukan pemerintah kota setempat guna menekan perokok pemula di kota itu.

Ketua Pansus 10 Perda KTR DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady, Kamis, mengatakan perda KTR telah berjalan selama lima tahun dan telah dilakukan evaluasi perda, sehingga perda tersebut akan direvisi untuk disesuaikan dengan kondisi terkini.

"Kami tak ingin hanya sebatas formalitas saja, tetapi harus memiliki output dan outcome yang jelas," katanya.

Ia menilai, kondisi saat ini Perda KTR wajib diterapkan di lingkungan layanan kesehatan, sekolah dan tempat layanan publik.

"Terutama para pelajar dan anak-anak. Ini yang ingin kami prioritaskan," ujarnya.

Rio mengatakan, mengenai KTR ini Pemkot Pangkalpinang dapat belajar dari kota-kota besar dan maju, karena Perda kawasan tanpa rokok sangat memiliki kekuatan menekan angka bagi perokok pemula, termasuk publikasi dan iklan rokok konsisten dibatasi.

"Substansi Perda ini adalah berharap masyarakat dapat hidup sehat dengan tidak mengganggu orang lain karena asap rokok. Pansus 10 akan mengundang LSM, ormas dan aktivis kesehatan dalam pembahasannya, agar publik mengetahui isi perda KTR ini," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021