Kantor Wilayah Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan Kota Pangkalpinang berkontribusi tertinggi penerimaan pajak pusat triwulan I 2021 di Babel, karena aktivitas perekonomian masyarakat yang relatif stabil di ibukota provinsi itu.

"Penerimaan pajak pusat di Kota Pangkalpinang sebesar Rp12,93 miliar atau 31,90 persen dari Rp311,36 miliar total penerimaan pajak pusat di Babel pada triwulan I tahun ini," kata Kepala Kanwil Perbendaharaan Kemenkeu Provinsi Kepulauan Babel, Fahma Sari Fatma di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan penerimaan pajak pusat triwulan I 2O21 Kabupaten Bangka sebesar 22,99% dengan jumlah penerimaan pajak sebesar Rp 69,78 miliar. Belitung sebesar 14,96% dengan jumlah penerimaan pajak sebesar Rp 47,12 miliar.

Selanjutnya, Kabupaten Bangka Tengah sebesar 9,99% dengan jumlah penerimaan pajak sebesar Rp30,31 miliar, Bangka Barat 9,49% dengan jumlah penerimaan pajak Rp28,79 miliar, Belitung Timur 7,34% dengan jumlah penerimaan pajak sebesar Rp22,29 miliar dan Bangka Selatan sebesar 3,33% dengan jumlah penerimaan pajak sebesar Rp10,12 miliar.

"Mengawali tahun 2021, pemerintah berkomitmen untuk melakukan percepatan pelaksanaan anggaran negara/daerah sebagai upaya mendorong perekonomian di tengah pandemi yang masih belum berakhir," katanya.

Menurut dia dalam memberikan stimulus bagi perekonomian di tengah pandemi, terdapat beberapa insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah. Fasilitas perpajakan guna
penanganan pandemi Covid-19 ini telah diperpanjang hingga Juni 2021 sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 9/PMK.03/2021 tanggal 1 Februari 2021.

"Perpanjangan hingga Juni tahun ini juga berlaku bagi fasilitas pajak penghasilan bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020," ujarnya.

Ia menambahkan sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat di bidang fiskal, terdapat empat unsur eselon I Kementerian Keuangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Ditjen Pajak,Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Perbendaharaan, dan Ditjen Kekayaan Negara yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan Pengelolaan Kekayaan Negara.

"Kita terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, agar penerimaan pajak ini meningkat di tengah pendemi ini," katanya. 



 

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021