Manggar, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang memberikan kontribusi besar dalam penerimaan pajak daerah.
"Total ada 14 penerima penghargaan pajak daerah berbagai kategori," kata Bupati Belitung Timur Burhanudin di Manggar, Jumat.
Sebanyak 14 wajib pajak penerima penghargaan itu terdiri dari berbagai kategori yaitu pajak hotel dan restoran, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang Wlwalet, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan dua untuk kategori desa dengan persantase wajib pajak PBB terbanyak.
Penyumbang pajak daerah terbesar berasal dari pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp36.601.816.758. Sedangkan Pajak Penerangan Jalan berada di posisi ke dua dengan besaran Rp8.498.244.799.
Sedangkan realisasi pajak daerah pada 2023 sebesar Rp55.223.937.728 atau mencapai 108 persen dari target yang ada di pagu yakni Rp51.049.854.537.
"Kita perlu menetapkan target awal untuk pajak daerah yang lebih tinggi, mengingat banyak lagi potensi pajak daerah yang bisa dipungut," kata bupati.
Ia meminta kepala OPD dan kepala desa segera lakukan identifikasi terhadap sumber-sumber potensi pendapatan daerah untuk dapat dikelola dan didata secara arif dan bijak untuk ditagih pajaknya.
Bupati mencontohkan beberapa perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) namun perusahaan tersebut tidak melakukan aktifitas penambangan.
"Ini yang membuat pemasukan pajak jadi tidak berjalan dan daerah rugi. Seharusnya mereka yang sudah punya IUP beroperasi dapat dikenakan pajak," ujarnya.
Bupati berharap pajak untuk restoran dan hotel bukan hanya diberlakukan bagi restoran besar, namun juga jenis usaha yang sama walaupun dengan skala kecil.
Kepala BPKPD Kabupaten Belitung Timur Kuspianto mengatakan pemberian penghargaan kepada wajib pajak merupakan bentuk apresiasi pemerintah dalam pembayaran pajak daerah Tahun 2023.
"Ini adalah apresiasi pemerintah atas kontribusi nyata wajib pajak dan aparatur desa dalam penerimaan pajak daerah," ujarnya.