Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) segera melakukan revisi atau perbaikan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tahun 2015 untuk menekan jumlah perokok pemula di daerah ini.

"Rencana perbaikan perda ini kami lakukan berdasarkan evaluasi setelah regulasi itu dijalankan selama lima tahun, dan ada beberapa masukan agar aturan itu sesuai dengan kondisi saat ini," kata Ketua Pansus 10 Perda KTR DPRD Kota Pangkalpinang Rio Setiady, di Pangkalpinang, Jumat.

Menurut dia, anak-anak menjadi prioritas utama yang wajib dilindungi agar bisa terhindar dari paparan asap rokok, sehingga seluruh lingkungan pelayanan kesehatan, sekolah, pelayanan publik, dan fasilitas umum perlu dilindungi dengan aturan tersebut.

"Kami tak ingin hanya sebatas formalitas, tetapi harus memiliki output dan outcome yang jelas, terarah, dan terukur," katanya pula.

Ia menilai, kondisi saat ini Perda KTR wajib diterapkan di lingkungan layanan kesehatan, sekolah, dan tempat layanan publik untuk melindungi para pelajar dan anak-anak.

Rio menyarankan Pemkot Pangkalpinang belajar dari daerah dan kota-kota besar lain yang sudah cukup sukses menjalankan aturan KTR, agar perbaikan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan zaman dan benar-benar bisa melindungi generasi muda dari bahaya rokok.

"Perda kawasan tanpa rokok perlu dikuatkan agar bisa menekan jumlah perokok pemula, termasuk di dalamnya diatur secara rinci pembatasan iklan rokok atau jumlah publikasi," katanya lagi.

Dengan adanya aturan baru hasil revisi itu, diharapkan masyarakat dapat hidup lebih sehat dan tidak terganggu asap rokok dari para perokok.

"Kami juga mengundang para pengurus LSM, organisasi kemasyarakatan, dan para aktivis kesehatan untuk bersama-sama merumuskan aturan terbaik, sekaligus agar publik mengetahui isi perda KTR ini," katanya pula.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021