Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah menerima kunjungan kerja DPD RI, dalam rangka membahas pandangan Pemerintah Provinsi terhadap penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Pinjaman Daerah.

"Kita menyambut baik kedatangan DPD RI yang ingin membahas RUU, dimana sebelumnya RUU tentang daerah Kepulauan juga belum selesai, dan ini berkaitan dengan RUU pinjaman daerah," kata Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah, di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan, dengan adanya rencana penyusunan RUU ini, diharapkan dapat memberi manfaat bagi daerah, khususnya di pembangunan yang nantinya dapat dirasakan oleh masyarakat.

"Dari sisi pemerintah daerah, kita akan lihat RUU Pinjaman ini bermanfaat apa tidak, seperti pinjaman kami ke PT SMI yang digunakan untuk pelayanan kesehatan dan pembangunan infrastruktur untuk memacu kemajuan masyarakat dan untuk mengoptimalisasikan sektor kelautan dan perikanan, seperti di Belitung, sedang dikembangkan budidaya perikanan laut," ujarnya.

Anggota DPD RI, Darmansyah Husein mengatakan, dengan adanya RUU Pinjaman Daerah, nantinya akan ada transparansi apakah pinjaman itu sampai ke daerah-daerah yang menjadi sasaran pembangunan dan adanya aturan spesifik yang lebih jelas atau payung hukum tentang pinjaman tersebut.

"Selama ini dalam pembiayaan pembangunan, kenyataannya tidak selalu dengan kebutuhan daerah yang sejalan dari perencanaan yang kita buat. Namun dengan kreatif financing, kita membiayai pembangunan dengan cara yang kreatif," ujarnya.

Sebelum Undang-undang Pinjaman Daerah ini dibuat, DPD RI perlu dapat masukan dan pandangan dari pemerintah daerah serta akademisi. Kajian-kajian ini akan dijadikan dasar penyusunan RUU Pinjaman Daerah.

"Dari hasil rapat tadi, Pemprov Babel sepakat agar pembangunan di daerah terpacu maju, karena kita membangun daerah sesuai momentum pembangunan, meskipun terkadang itu  mendesak sehingga pemda harus mengajukan pinjaman," ujarnya.

Menurut Darmansyah, daerah diperbolehkan melakukan pinjaman, baik ke perbankan, masyarakat maupun ke pemerintah pusat. Namun kita ingin ada aturan yang lebih spesifik agar lebih jelas dan ada payung hukum sehingga RUU Pinjaman Daerah ini harus dibuat.

"Dalam membangun daerah kita harus kreatif, dan berhutang itu tidak jelek, jika pembangunan itu manfaatnya benar dirasakan oleh masyarakat dan meningkatkan ekonomi daerah," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021