Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Resor Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung mengamankan Zulhendry (40) warga Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang yang merupakan pelaku pengoplosan LPG 3 kg ke tabung 12 kg.

"Pelaku kami amankan setelah diserahkan oleh Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Babel pada Rabu (25/2) sekitar pukul 13.30 WIB," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni melalui Plt Kabag Ops Kompol Andi Rahmadi, Kamis.

Ia mengatakan, terbongkarnya kegiatan pengoplosan LPG dari tabung 3 kg ke 12 kg tersebut ketika Direktorat Polda Babel melakukan pengerebekan pada Senin (23/2) sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu kontrakan yang ada di Desa Konghin, Kecamatan Pangkalan Baru yang diduga memiliki narkoba jenis sabu seberat 3 kg.

"Dalam pengerebekan itu ditemukan beberapa tabung LPG 3 kg dan 12 kg beserta alat-alat yang diduga untuk melakukan pengoplosan. Selanjutnya orang yang diduga memiliki sabu tersebut tidak terbukti sehingga dilepaskan oleh Direktorat Narkoba Polda Babel," jelasnya.

Ia mengatakan, dengan diamankan beberapa barang bukti berupa tabung gas yang diduga digunakan untuk pengoplosan, pada selasa (24/2) pelaku Zulhendri yang merupakan bos dari orang yang diduga memiliki narkoba dan memiliki tabung gas tersebut menyerahkan diri ke Direktorat Narkoba Polda Babel.

"Pelaku menyerahkan diri ke Direktorat Narkoba Polda Babel sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku langsung diperiksa oleh Direktorat Narkoba dan sempat ditahan selama satu hari," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditahan selama satu hari, pada Rabu (25/2) pelaku diserahkan ke Reskrimsus Polres Pangkalpinang sekitar pukul 13.30 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, sekitar pukul 21.30 WIB kami mengamankan barang bukti tabung LPG 3 kg dan 12 kg sebanyak 67 tabung 12 kg dan 100 tabung gas 3kg dari kontrakan milik pelaku di Desa Konghin ke Mapolres Pangkalpinang," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015